Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan tujuh orang anggota sindikat atau jaringan penyebar nomor kontak anak di bawah umur untuk dijadikan sasaran aksi eksibisionis.
Tujuh pelaku itu masing-masing berinisial DS (23), S (45), ACP (21), DD (19), AR (39), AN (27), dan RRS (17), yang dikutip cnnindonesia.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyebut penangkapan tujuh orang ini hasil pengembangan kasus pelanggaran UU ITE dan pornografi dengan tersangka FAS (27).
Sosok asal Klaten itu diringkus 22 Juni lalu usai diduga memamerkan kelaminnya ke 4 anak usia 10 tahun lewat panggilan video WhatsApp sejak Mei 2022.
Dari situ diketahui FAS mendapatkan nomor-nomor kontak, foto, bahkan video para anak bawah umur dari 10 grup WhatsApp yang masing-masing anggotanya sekitar 250 orang. Dua grup paling aktif yakni berinisial GCBH dan BBV.
“Kami mengerucut dulu pada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan image, baik video dan gambar dengan objek korbannya adalah anak-anak,” kata Roberto di Mapolda DIY, Rabu (13/6).
Hasil pendalaman mengarahkan jajaran Ditreskrimsus kepada tujuh pelaku tadi. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap dalam rentang waktu 24 Juni hingga 11 Juli 2022 kemarin.
“Operasi penangkapan dilakukan di enam provinsi. Ada yang Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur,” beber Roberto.
Kata Roberto, ada lima pelaku yakni DS, S, ACP, RRS, dan DD terlibat dalam aktivitas di grup WhatsApp GCBH.
DS adalah pembuat grup GCBH, sementara S selaku admin. ACP, RRS, dan DD sebagai anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa.
Grup ini dibentuk DS pada 2 Desember 2021. Setelahnya, ia membagikan tautan melalui sebuah grup Facebook agar para calon anggota GCBH bisa masuk ke dalamnya.
Sementara pelaku AN adalah pembuat grup BBV. AR merupakan anggota sekaligus pengirim atau pengunggah konten berbau pornografi anak juga dewasa di dalam grup tersebut.
Kata Roberto, sejauh penyidikan berjalan pihaknya belum menemukan unsur pemenuhan hasrat seksual sebagaimana yang dilakukan FAS terhadap para korbannya.
Menurutnya, ketujuh pelaku diketahui baru sebatas mendistribusikan konten pornografi.
“Kami juga menemukan konten-konten tambahan, di mana anak sebagai korban eksploitasi yang dibuat dalam bentuk video dan gambar. Ini sedang kami lakukan analisa supaya kami bisa menemukan korban-korban ini,” tuturnya.
Roberto berujar selain foto serta video hingga saat ini jajarannya masih mendalami dari mana para pelaku memperoleh nomor kontak WhatsApp para calon korbannya yang juga dibagikan melalui dua grup GCBH dan BBV tadi.
“Sumber pertama kali untuk nomor bisa beredar, kita masih analisa. Barang bukti sudah ada di laboratorium digital forensik. Yang jelas seluruh nomor ini beredar di grup Facebook dan beberapa pelaku yang sudah kita tangkap saat ini merupakan member grup facebook tersebut,” katanya.
“Bahwa nomor-nomor ini karena anak-anak ini baru berusia 10 tahun, mereka hanya mempergunakannya ketika sekolah online ketika masa pandemi (Covid-19),” sambung Roberto.
Lebih jauh, menurut Roberto, jajarannya kini masih menyelami 8 grup WhatsApp sejenis lainnya. Polisi sekarang tengah melakukan pengejaran terhadap total 7 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas grup tersebut.
Polda DIY turut berkerja sama dengan Bareskrim, Interpol, FBI, serta Meta selaku penyedia layanan jejaring sosial Facebook dan WhatsApp guna mengusut tuntas kasus ini. Termasuk memastikan ada tidaknya motif ekonomi di balik aksi para pelakunya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar milik para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 6 (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kita berlakukan diversi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap FAS yang diduga melakukan aksi pamer alat kelamin ke empat anak berusia 10 tahun melalui panggilan video WhatsApp, 22 Juni 2022 lalu. Pelaku mengaku melakukan aksinya demi memuaskan hasrat seksualnya.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menemukan 10 grup WhatsApp dan sebuah akun Facebook tertutup yang dijadikan tempat bagi para anggotanya berbagi foto, video, serta nomor kontak sejumlah anak bawah umur.
Ditreskrimsus Polda DIY menemukan setidaknya 3.800 file berupa foto dan video anak yang dibagikan melalui 10 grup WhatsApp dan Facebook itu.web