BANJARMASIN – Seorang buruh berinisial SR (46), warga Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT), Kecamatan Banjarmasin Utara, diamankan warga kaerna diduga mencuri handphone (HP) di sebuah rumah di Jalan Sungai Andai, Kompleks Herlina Perkasa Blok A, Kelurahan Sungai Andai, Senin (11/7) sekitar pukul 15.00 Wita
“Pelaku berinisial SR seorang pekerjaan buruh, dan korbannya pekerja wiraswasta bernama Muhammad Riduan (47),” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Selasa (12/7).
Ia menjelaskan, kronologi pencurian berawal saat anak korban yang berinisial CP (19), melihat seseorang tidak dikenal memasuki rumah dengan menaiki jendela kamar.
Riduan yang mengetahui hal itu, memergoki tersangka berusaha melarikan diri. “Selanjutnya, pemilik handphone dan warga menyerahkannya ke pihak Polsek Banjarmasin Utara. Barang bukti yang disita, yaitu satu buah handphone merk Vivo warna silver,” jelasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 363 KHUP jo Pasal 53 KUHP. Sam