
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tempat produsen narkotika jenis ekstasi, di Jalan Muning Gang Anggrek, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (7/7) sore.
Produsen ineks ini sempat beroperasi selama 15 hari sebelum terendus dan digrebek pihak berwajib.
Petugas mengamankan satu tersangka bernama Muhammad Saleh (35), warga Jalan Muning Gang Anggrek, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pengungkapan tempat produksi narkotika ini merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dalam press release resminya, Senin (11/7), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan tempat produsen narkotika jenis ekstasi.
“Informasi langsung ditindaklanjuti, dan dilakukan pemantauan di TKP selama beberapa hari. Setelah yakin ada aktivitas mencurigakan, segera dilakukan penggrebekan dan penggeledahan. Seorang laki-laki ditangkap, dan kita turut mengamankan barang bukti dari TKP,” ucap kapolres.
Dari hasil penggeledahan rumah, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. “Kita juga sita bahan dan peralatan untuk membuat ekstasi, yang didapatkan di dalam kamar di rumah tersebut saat penggeledahan,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, tersangka bernama Amat mengakui aktivitas produksi ineks itu dilakoni selama 15 hari, dan belajar membuat barang haram tersebut dari orang lain di kawasan Jakarta.
“Bahan termasuk peralatan pembuat narkotika dikirim dari Jakarta, dan kemudian dibuat produksi rumahan di Banjarmasin. Dalam proses pembuatan, tersangka dibimbing lewat video call. Kita terus mendalami dan melakukan penelusuran, apakah ada aktor lain dalam pembuatan ineks trrsebut,” ujar Sabana.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh besi. Ia mengaku menerima upah satu butir ineks Rp 30 ribu, dan satu pil ineks dijual ke pemesan seharga Rp 400 ribu.
Selama 15 hari tersebut, ia telah membuat 1.500 pil ineks, “Satu hari, amat membuat ineks sebanyak 100 butir,” kata kapolres.
Menurut Sabana, dari pengungkapan ini telah menyelamatkan seratus lebih warga Banjarmasin dari penyalah gunaan narkotika.
“Syukurnya, tidak sempat berjalan lama. Tetapi bila bahan ini berhasil di olah ineks dan sabu serta dipasarkan, tentunya sangat berbahaya. Barang bukti yang di sita itu, bila diuangkan seharga Rp 30 juta,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar jangan takut menginformasikan kepada polisi, apabila melihat hal mencurigakan di sekitarnya.
“Terima kasih juga kepada masyarakat yang selalu berani memberikan informasi kepada kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Ini merupakan bukti peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Dari tempat produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti bahan baku narkotika, dan satu buah alat cetak yang terbuat dari besi (mesin) produksi narkotika.
Petugas juga menemukan satu corong merk Hock, satu batang kayu ulin, satu mangkok kaca, satu olekan, satu sendok plastik, satu gulungan alumunium foil, satu timbangan digital, satu alat filling kapsul, satu toples plastik berisi serbuk Aero SL, satu papan ulin, botol mineral berisi cairan mentol, satu mangkok plastik, dan serbuk warna hijau.
Kemudian, dua paket sabu seberat 4,13 gram, 17 butir ekstasi warna hijau seberat 6,89 gram, 26 butir ineks warna coklat seberat 10,70 gram, 18 ineks warna hitam seberat 7,90 gram, satu paket serbuk warna hijau seberat 23,29 gram, satu paket berisi serbuk mentol, satu serbuk pewarna makanan, satu kotak ph indicayor strip merk mquant, satu handphone merk Vivo.
Selanjutnya, satu botol HCL, satu botol metanol, satu botol dobel eter, satu tolpes berisi serbuk dextro, satu bungkus caffien, satu bungkus avicel 102, satu toples berisi kapsul warna hijau putih, satu bungkus kapas kecantikan, dua buah beaker glass kimia, dan satu buah besi dililit lakban warna hitam.
Tersangka dijerat UU No 36 tentang kesehatan Pasal 196 dan 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. Sam