
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan bagi masyrakat, dalam waktu dekat ini.
Peneritan SE itu untuk menyikapi kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 17 Juli 2022, dan akan dilakukan evaluasi setelah kebijakan berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, M Ramadhan mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan draft SE tentang kebijakan tersebut. Pihaknya menargetkan SE Walikota sudah siap sebelum 17 Juli 2022.
“Dari SE Satgas itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara,” ujarnya.
Untuk capaian vaksin booster di Banjarmasin, Ramadhan mengatakan bahwa capaian vaksin booster baru sebesar 20,99 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,56 persen.
“Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster,” ujarnya.
Ditanya terkait, apakah dengan adanya SE Walikota terbaru nanti akan mengatur kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka?
Ia mengaku, perlu melihat fungsinya kembali. “Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar,” tuntasnya.
Sekedar diketahui, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya. Termasuk soal perbedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Dwi