
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga LPG nonsubsidi jenis Bright Gas mulai 10 Juli 2022.
Harga gas yang mengalami penyesuaian tersebut untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mencatat, harga LPG nonsubsidi naik hingga Rp2.000 per kg atau untuk ukuran 5,5 kg sebesar Rp11 ribu dan tabung 12 kg sebesar Rp24 ribu.
“Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp 2.000 per Kg,” kata Irto dalam keterangannya, Senin (11/7).
Berikut rincian harga elpiji nonsubsidi di tingkat agen berdasarkan laman resmi Pertamina:
1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan:
-Bright Gas 5,5 kg: Rp104 ribu
-Bright Gas 12 kg: Rp215 ribu
2. Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara:
-Bright Gas 5,5 kg: Rp107 ribu
-Bright Gas 12 kg Rp223 ribu
3. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB):
-Bright Gas 5,5 kg: Rp100 ribu
-Bright Gas 12 kg: Rp213 ribu
4. Kalimantan Utara:
-Bright Gas 5,5 kg: Rp117 ribu
-Bright Gas 12 kg: Rp250 ribu
5. Maluku:
-Bright Gas 5,5 kg: Rp127 ribu
-Bright Gas 12 kg: Rp270 ribu
Lebih lanjut Irto menerangkan, kebijakan penyesuaian harga ini imbas dari lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh angka USD 117,62 per barel pada Juni 2022, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai USD 725/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Melihat tren ini, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. Untuk saat ini, hanya Pertamax yang merupakan BBM non subsidi namun harganya tidak berubah.
“Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia,” tekan Irto. cnn/mb06