
PELAIHARI – Sebuah mobil Kijang Kapsul warna hitam diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Mesin (BBM) Pertalite pada jerigen yang ada dalam mobil.
Terlihat, pengisian yang diduga melangsir dilakukan bukan dari pihak atau pegawai SPBU, karena pelaku tidak menggunakan seragam SPBU.
Kejadian ini seakan tidak mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan penyalahgunaan BBM, karena secara terang-terangan diduga ada aktivitas pelangsir.
Menyikapi dugaan tersebut, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel Mardian Jafar mengatakan, kegiatan pelangsiran BBM adalah tindakan yang melanggar hukum
“Ini bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU, sebagaimana UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Apalagi saat terjadi kelangkaan BBM, mereka sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat. Seharusnya, pemerintah bersama aparat kepolisian segera menertibkan pelansir tersebut, dan pihak pertamina harus memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani pelangsiran,” ujarnya.
Junaidi yang diduga pemilik SPBU ketika dikonfirmasi Mata Banua mengatakan, akan menegur pengawasnya. “Kita akan tegur nanti pengawasnya,” ucapnya, Kamis (7/7).
Terpisah, Kasat Intelkam Polresta Polres Tala Iptu Abdullah Akhsanun Niam mengatakan, akan menindaklanjuti dugaan pelangsiran tersebut. “Akan kita tindaklanjuti dan dalami,” ujarnya.
Atas dugaan pelangsir BBM itu, kasat intelkam telah pula memerintahkan Kapolsek Pelaihari menindaklanjutinya. “Ya, akan kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly. Ris