
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menepati janji mereka menyerahkan surat penyataan sikap mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias didampingi Wakil Ketua Siti Noortita Ayu Febria Roosani, mendatangi wakil rakyat di Senayan dalam rangka memenuhi permintaan mahasiswa terkait Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan langsung ditemui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
“Alhamdulillah, DPRD Kalsel sudah menyampaikan aspirasi BEM se-Kalsel kepada Komisi III DPR RI, yang diterima secara langsung perwakilan asal Kalsel di DPRD RI yaitu Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani saat dihubungi via handphone, Kamis (7/7).
Karena sudah diserahkan secara langsung kepada salah satu pimpinan Komisi III DPR RI, selanjutnya pihaknya akan menunggu dan mengawal hasilnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan, ia sudah menerima pernyataan mahasiswa terkait permintaan membuka akses draf RKUHP terbaru, dan segera membahas kembali serta memperbaiki pasal-pasal yang dinilai bermasalah, sesuai asas demokrasi yang ada.
“Kami sudah menerima surat mahasiswa yang akan disampaikan kepada komisi III dan menteri bersangkutan. Yang jelas RKUHP ini belum dibahas, baru kemarin pemerintah menyerahkan 14 pasal krusial. Nanti akan kami bahas pada masa sidang di bulan Agustus,” ujar Pangeran Khairul Saleh.
Sebelumnya, BEM se-Kalsel mendesak DPRD Kalsel menyampaikan dan menolak RKUHP kepada DPR RI, dengan melampirkan bukti video dokumentasi. Dalam kurun waktu 2X24 jam tuntutan ini tidak dikabulkan, maka BEM se-Kalsel akan kembali hadir dan berlipat ganda. rds