TANJUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Tanjung kembali membuka kunjungan tatap muka, usai ditutup kurang lebih dua tahun akibat pandemi Covid-19, Selasa (5/7).
Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan, dibukanya kembali layanan kunjungan ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, yang memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 telah menunjukkan trend menurun.
“Saat ini, pandemi Covid-19 telah menunjukan trend menurun. Karenanya, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, layanan kunjungan Rutan Tanjung kembali dibuka,” ujarnya, Rabu (6/7).
Meski dibuka kembali, namun jadwal kunjungan masih dibatasi. “Untuk hari Selasa, kunjungan khusus narapidana, dan Kamis untuk tahanan,” ujarnya.
Kunjungan tersebut, lanjut dia, dimulai pada pukul 08.30 hingga 11.30 Wita, dan dilaksanakan secara terbatas hanya untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja.
Bagi pengunjung, diwajibkan menunjukan kartu identitas (KTP/KK/SIM), dan sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
“Apabila baru menerima vaksin pertama dan kedua, perlu menunjukan surat keterangan Rapid/Swab Antigen dengan hasil negatif, atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan sakit” jelasnya.
Kebijakan ini, menjadi angin segar sebagai pengobat rindu, dan memberikan dampak positif kepada WBP agar lebih tenang dalam menjalani sisa masa pidana.
Salah satu WBP bernama Rasyid mengaku, sangat senang dengan diberlakukanya layanan kunjungan secara tatap muka.
“Alhamdulillah, senang rasanya bisa bertemu secara langsung dengan keluarga, tidak pakai video call lagi,” ucapnya dengan senyum sumringah. Tal