
BANJARMASIN – Gugatan program revitalisasi Pasar Batuah kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemko Banjarmasin selaku pihat tergugat, yaitu Kabid PSDP di Disperdagin Banjarmasin M Ridho Satria, dan Lurah Kuripan Yoyok Hardianto. Rabu (6/7) pagi.
Objek dalam persidangan kali ini, membahas terkait keluarnya SK Walikota Banjarmasin tentang adanya Program Revitalisasi Pasar Batuah. Dalam persidangan, Ridho menjelaskan prosedur terbitnya SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Strategis Daerah, yang merupakan terusan Perda Nomor 6 tentang RPJMD Tahun 2021 hingga 2026.
“Di sana ada visi peningkatan melalui 20 program prioritas pemerintah daerah. Salah satunya di poin nomor 11 dan 13, yaitu melaksanakan pembangunan pasar tradisional,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, ada pula di RPJMD Tahun 2016 hingga 2021, salah satunya memuat peningkatan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut, Disperdagin Banjarmasin di Tahun 2019 kemudian menyusun program revitalisasi Pasar Batuah.
“Anggarannya sebesar Rp20 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, kami mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian di bulan Februari tahun 2021, melalui dana tugas pembantuan dengan anggaran yang diajukan sebesar Rp 21,5 miliar,” jelasnya.
Menurut Ridho, tim dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian datang ke Banjarmasin pada 21 September 2021, dan mengunjungi Pasar Batuah dalam rangka pengecekan kondisi.
“Pihak kementerian juga mengecek seluruh kawasan termasuk pemukiman, didampingi Plt Disperdagin Banjarmasin,” katanya.
Kemudian, pada 1 Desember 2021, rapat bersama pimpinan beserta SKPD terkait digelar di ruang Sekdako Banjarmasin. Hasilnya disepakati menerbitkan SK Walikota Banjarmasin tentang program Revitalisasi Pasar Batuah.
“Pada tanggal 15 Desember 2021, dilakukan persetujuan SK Walikota Banjarmasin. Dan Januari 2022, SK tersebut ditetapkan,” tambahnya.
Majelis hakim lantas menanyakan mengapa Pasar Batuah yang diajukan. Ridho pun menjawab karena lahan berdirinya pasar tersebut, memang milik Pemko Banjarmasin. Kemudian, pasar tersebut tidak memiliki fasilitas pendukung lainnya alias tidak layak sebagai pasar dan sepi pengunjung.
Majelis hakim kembali bertanya apakah tidak ada pembanding pasar lainnya, sehingga yang ditunjuk Pasar Batuah.
Ridho pun menjelaskan ada Pasar Pandu dan Kuripan, namun karena kedua pasar itu akan dialihfungsikan dan luas lahannya kurang memadai untuk direvitalisasi, maka dipilihlah Pasar Batuah.
Dalam persidangan, ia juga mengakui memang tidak ada kajian secara khusus terkait dipilihnya Pasar Batuah. Ini adalah diskusi non-formal bersama kepala Disperdagin Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.
“Sosialisasi program ini tidak dilakukan secara resmi. Hanya lewat petugas retribusi pasar kepada pedagang, bahwa ada rencana melakukan revitalisasi pasar,” jelasnya.
Mejelis hakim pun menanyakan apakah ada upaya sosialisasi sebelum terbitnya SK revitalisasi Pasar Batuah kepada warga. “Sebelum SK terbit, kami menyampaikan rencana itu melalui petugas retribusi tepatnya pada tahun 2019 dan 2020. Dari laporan petugas, tanggapan pedagang cukup baik. Kami hanya melakukan penyampaian rencana revitalisasi pasar itu kepada pedagang. Tidak pada penghuni,” ucapnya. dwi
KUASA Hukum Warga Penghuni Pasar Batuah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Syaban Husin Mubarak menilai, kian ke sini persoalan semakin menjadi jelas.
Pihaknya berpandangan, SK walikota itu tergolong baru dikeluarkan, yakni pada bulan Januari Tahun 2022. Sedangkan wacana program tersebut, sudah digembar-gemborkan bertahun-tahun sebelumnya. “Jadi kami anggap SK itu cacat secara prosedur,” ujarnya usai persidangan.
Hal itu diutarakan Syaban bukan tanpa alasan, mengingat terbitnya SK tidak pernah melibatkan aspirasi masyarakat.
“Melihat fakta sementara, kami berkeyakinan dan berharap SK itu cacat prosedur. Hanya berdasarkan adanya permendag saja tentang adanya revitalisasi,” ucapnya.
Syaban juga menilai tidak ada upaya pemko mengkaji dampak sosial, serta historis dari kawasan Pasar Batuah. “Yang ada hanya program. Apakah program ini untuk masyarakat atau hanya proyek pemerintah. Semestinya, apabila ini berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, maka mesti dipikirkan dampaknya,” ujarnya.
Ia lantas menekankan pada sidang lanjutan yang bakal digelar dua pekan mendatang, pihaknya bakal menyampaikan bukti surat menyurat tambahan ke majelis hakim.
“Salah satunya tentang penghuni yang selalu membayar PBB. Jadi, warga bukan termasuk kategori pemilik bangunan liar, mereka juga punya KTP yang berdomisilinya di situ. Kami juga akan mendatangkan dua orang saksi nantinya,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Walikota Banjarmasin Erick Ludfyansyah, tidak berkomentar banyak terkait adanya tudingan SK yang dikeluarkan cacat prosedur.
Ia menekankan, persoalan apakah SK yang dikeluarkan itu cacat prosedur atau tidak adalah kewenangan hakim yang menentukan.
Disinggung terkait sidang lanjutan nantinya, Erick mengaku juga bakal mendatangkan saksi ahli. “Sedang kami pertimbangkan siapa dan darimana nantinya. Sedangkan di sidang hari ini, selain mendatangkan dua orang saksi fakta, kami hanya menambahkan sebanyak 15 bukti surat,” pungkasnya. Dwi