
Indonesia mengangkat tema Recover Together, Recover Stronger, dalam forum Group of Twenty (G20) pada forum G20. Dalam kesempatan G20 tersebut, Indonesia akan fokus untuk mengerjakan tiga hal penting, yakni penanganan kesehatan yang inklusif, transformasi berbasis digital, dan transisi menuju energi berkelanjutan. Pada dasarnya, negara anggota G20 menjadikan forum ini sebagai wadah untuk membangun rasa percaya antar masing-masing negara anggota. Sejauh ini, prestasi dan konsensus secara profesional telah ditunjukkan oleh G20 dalam merespon penurunan performa ekonomi global akibat COVID-19.
Pentingnya international measure dalam menghadapi krisisnya telah dipromosikan secara konsisten oleh G20. Koordinasi dan evaluasi terhadap perbedaan kapasitas setiap anggota telah dilaksanakan untuk mengukur ketepatan langkah negara anggota G20. Keberhasilan G20 akan memiliki dampak signifikan bukan hanya pada perekonomian negara G20 namun juga bagi seluruh dunia. Dapat dikatakan bahwa pertumbuhan dan keseimbangan ekonomi 20 negara anggota G20 akan dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia, karena kerja sama yang dilakukan dioperasionalisasikan melalui jaringan global. Prestise yang didapatkan oleh negara G20 juga diiringi dengan komitmen yang menunjukkan suatu proses tata kelola global, khususnya dalam mengatasi krisis kesehatan 2020 ini. Demikian juga dengan kepatuhan negara anggota G20 yang akan menarik langkah-langkah yang sama dari negara non-anggota G20. (Wiwiek Rukmi Dwi Astuti , 2020)
Mengingat hal tersebut, dibutuhkan dukungan penyelenggaraan hajatan akbar G20, semua pihak dapat berpartisipasi dalam bentuk apapun, dengan tujuan menghadirkan citra baik negara Indonesia pada negara-nagara tamu yang akan hadir ke Indonesia nantinya. Salah satu yang paling penting adalah partisipasi dari pemerintah/badan publik, dalam hal ini menunjukkan upaya memaksimalkan keterbukaan informasi publik, agar informasi publik menjadi hal yang mudah untuk diakses oleh seluruh orang, termasuk negara-negara peserta G20 yang akan datang ke Indonesia.
Keterbukaan informasi, juga dapat dijadikan sebagai sarana pertukaran informasi secara sederhana dan peyebarluasan informasi dalam banyak hal, seperti informasi potensi sumber daya alam, gambaran perekonomian Indonesia, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam/wisata, prospek investasi, informasi penyelenggaraan/ indeks demokrasi Indonesia, informasi potensi keahlian sumber daya manusia Indonesia, hingga informasi teekait kemudahan perizinan/investasi bagi investor, dan informasi terkait potret suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yang mendukung iklim investasi dan peningkatan ekonomi di Indonesia.
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam G20, turut berupaya mewujudkan komitmen akses yang mudah dalam hal keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi yang menjadi kewajiban bagi badan publik/pemerintah, diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah disahkan sejak 14 tahun silam. UU Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan publik/pemerintah untuk menyediakan informasi publik yang dikelolanya kepada masyarakat, secara transparan.
Selain itu, UU tersebut juga menjamin bahwa informasi publik yang dikelola oleh pemerintah, harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, karena pada prinsipnya setiap orang berhak untuk memperoleh (mengetahui dan melihat) informasi publik. Dengan catatan, bahwa informasi yang disediakan oleh badan publik/pemerintah, adalah informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tujuannya jelas, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tak hanya selesai pada tatanan undnag-undang, keterbukaan informasi bahkan penyediaan informasi melalui transformasi digital juga menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi di Indonesia, yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah melakukan berbagai transformasi layanan di wilayah kerjanya masing-masing. Terlebih lagi salah satu agenda reformasi birokrasi adalah melakukan transformasi layanan menjadi berbasis digital, dengan tujuan memudahkan proses layanan, mewujudkan transparansi, dan efisiensi dalam layanan pemerintahan. Hal ini membuat pemerintah berlomba untuk memudahkan akses informasi publik, badan publik/instansi pemerintah berupaya memanfaatkan teknologi, dengan menyajikan data/informasi berbasis digital, bahkan hingga saat ini pemerintah sebagai pengelola informasi publik, masih terus melakukan upaya transformasi digital, dalam rangka menghadirkan kemudahan akses informasi publik.
Bahkan Komisi Informasi rutin menggelar penilain keterbukaan informasi pada Badan Publik, yang dianggap bermanfaat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Namun berdasarkan data yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, di tahun 2021, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif. Dengan kata lain, belum semua badan publik menunjukkan dan melaksanakan kewajibannya untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lembaga/pemerintahannya masing-masing. Sehingga beberapa informasi yang harusnya dapat diakses kapanpun (tidak bersifat rahasia sebagaimana UU Keterbukaan Informasi), tidak dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Transformasi keterbukaan informasi di Indonesia, juga turut menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam menerapkan zona integritas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Tentunya jika instansi pemerintah belum menunjukkan transformasi dan inovasinya dalam penyajian informasi publik sevara digital, menjadi tak sejaran dengan cita pemerintah, khususnya dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik dan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik. Sehingga perlu komitmen bersama untuk mewujudkan transformasi keterbukaan informasi secara masih, dan sungguh-sungguh di setiap lapisan instansi penyelenggaraan pelayanan publik, agar tak menjadi bahan gembar-gembor transformasi pada instansi level atas saja, dan level pemerintahan/penyelenggara terendah luput dari implementasi transformasi keterbukaan informasi tersebut.
Optimalisasi Keterbukaan Informasi Melalui Transformasi Digital
Pada forum G20 nantinya akan membahas dua arus isu yakni Finance Track dan Sherpa Track. Dimana Finance Track adalah jalur pembahasan dalam fórum G20 yang berfokus pada fokus isu keuangan, yang meliputi kebijakan fiskal, moneter dan riil, investasi infrastruktur, regulasi keuangan, inklusi keuangan, serta perpajakan internasional. Sedangkan pada isu Sherpa Track akan dilakukan pembahasan di bidang-bidang yang lebih luas di luar isu keuangan, antara lain, isu anti korupsi, ekonomi digital, lapangan kerja, pertanian, pendidikan, urusan luar negeri, budaya, kesehatan, pembangunan, lingkungan, pariwisata, energi berkelanjutan, perdagangan, investasi, dan industri, serta pemberdayaan perempuan.
Untuk merealisasikan dan memastikan dampak perhelatan G20 nantinya akan berdampak baik pada perekonomian Indonesia, pemerintah juga harus berupaya melakukan optimalisasi keterbukaan informasi, sebagai salah satu gambaran awal konsidi negara Indonesia, dengan cara transformasi digital, sehingga informasi publik menjadi mudah, cepat, untuk diakses masyarakat, kapanpun dan dimanapun. Disadari bahwa setiap perubahan, memang membutuhkan waktu yang tak sedikit, karena akan berbenturan dengan banyak hal yang sudah mendarah daging di birokrasi, seperti mind set, culture (birokrasi), atau hal-hal lain yang sering kali menjadi faktor penghambat suksesnya reformasi birokrasi dalam pemerintahnya. Salah satunya adalah sulitnya mewujudkan transformasi digital dalam rangka penyediaan informasi pada layanan publik. Namun jika tidak sekarang, kapan lagi kita akan berbenah.
Demi citra baik negara dimata dunia. Sehingga pemerintah melalui insansi/badan publik sepatutnya melakukan optimalisasi keterbukaan informasi melalui transformasi digital, dengan cara melakukan tindaklanjut pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik, hal ini dapat dilakukan melalui adopsi hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat RI (sebagaimana disebut di atas). Cara lain juga dapat dilakukan dengan memenuhi indikator standar pelayanan publik, sebagaimana Pasal 21 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum, b. persyaratan, c. sistem, mekanisme, dan prosedur, d. jangka waktu penyelesaian, e. biaya/tarif, f. produk pelayanan, g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, h. kompetensi pelaksana, i. pengawasan internal, j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, k. jumlah pelaksana, l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan n. evaluasi kinerja pelaksana. Dimana beberapa komponen tersebut sangat mendukung terciptanya pelayanan publik yang baik, khususnya mendukung terciptanya iklim perizinan yang mudah, sehingga diharapkan meningkatnya investasi di dalam negeri. Sehingga tujuan G20 untuk terwujudnya kerjasama antara negara baik di bidang ekonomi dan lainnya, dapat diimplementasikan dengan baik.
Mewujudkan keterbukaan informasi publik dan melakukan pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dapat dilakukan dengan cara transformasi digital di setiap badan publik/instansi pemerintah. Transformasi digital dapat dilakukan dengan mengadopsi dan mengimplementasikan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE), yang telah disediakan oleh pemerintah sebagaimana PemenPAN-RBNo. 90/2021. Transformasi digital dalam penyediaan informasi publik oleh badan publik/pemerintah juga dapat dilakukan dengan melakukan aktivasi informasi melalui website badan publik/pemerintahan, dikarenakan informasi awal yang mencerminkan wajah badan publik/pemerintah yang paling mudah untuk diakses oleh masyarakat ataupun negara-negara yang tergabung dalam G20, sehingga dengan melakukan transformasi digital pada website diharapkan dapat memudahkan akses informasi publik yang diperlukan oleh pengguna. Diharapkan dengan dilakukannya transformasi digital penyediaan informasi publik, akan menciptakan iklim pelayanan publik/perizinan/investasi dan perekonomian yang baik di Indonesia, dan dapat membuka ruang kerjasama para negara anggota G20.