
BANJARMASIN – Kabupaten Barito Kuala (Batola) merupakan daerah dengan risiko bencana tertinggi kedua di Kalimantan Selatan. Ada tiga jenis bencana yang mengancam daerah tersebut, yaitu banjir rob maupun banjir kiriman, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu terugkap dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsio Kalsel Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH, di Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (5/7).
Sosper tersebut menghadirkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala Budimansyah selaku narasumber, dan dihadiri Camat Mandastana, Kepala Desa Tebing Rimbah, sejumlah tokoh masyarakat, serta tidak kurang dari 30 warga setempat.
“Dari 13 kabupaten kota se-Kalsel, Kabupaten Batola berada pada posisi kedua daerah yang paling rawan bencana, sedangkan secara nasional berada pada urutan ke 77. Dengan mengetahui potensi bencana tersebut, diharapkan kemungkinan risiko yang timbul bisa diminimalisir,” kata Budimansyah.
Ia mencontohkan seperti menghadapi bencana banjir, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan dinas permukiman, dan salah satu solusinya adalah membangun rumah layak huni dengan tongkat penyangga yang ditinggikan, sehingga tidak terendam saat banjir melanda.
Anggota DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH menyatakan, akan membahas hal tersebut dengan Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalsel, agar bisa dilakukan survey udara untuk mendata daerah-daerah yang rawan bencana banjir, serta melakukan langkah-langkah konkrit agar bisa segera menyalurkan banjir yang terjadi.
Sebelumnya, Karli yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalsel bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakatnya dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Akibat bencana, dapat menghambat dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, juga pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Sehingga, perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat, ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanggulangan bencana di Kalsel prlu lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak, dalam rangka mengurangi resiko bencana baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Terkait hal tersebut, maka sosper yang dilakukan bertujuan memberikan informasi, menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan, dan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, juga bertujuan agar bencana yang melanda dapat sesegera mungkin diatasi, yang melibatkan peran serta semua pihak, dan melakukan pencegahan-pencegahan. Rds