
BANJARMASIN- Puluhan penyelenggara posyandu balita dan lanjut usia (Lansia) di Kota Banjarmasin berikan pemahaman akan tugas dalam pelayanan sehatan yang baik kepada masyarakat.
Hal tersebut untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara posyandu balita dan lanjut usia (Lansia) itu sendiri, juga kepada masyarakat khususnya para balita dan lansia tersebut.
Anggota DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said disela melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan dengan mengundang peserta sebanyak 50 orang dari penyelenggaran posyandu balita dan lansia.
Perda ini tergolong baru dan bagus bagi penyelenggara kesehatan, sehingga mereka mengerti melayani masyarakat nantinya, apalagi setelah pandemi Covid-19, inikan banyak sekali pemulihan kesehatan. Makanya mereka harus tau lah aturan-aturannya jangan sampai salah.
“Saat ini mungkin pemerintah membatasi pengeluaran kesehatan, karena banyak waktu kita reses ditanya kenapa posyandu tidak terselanggara lagi dana-dananya terutama obat-obatnya kepuskemas,” ujar Dewi disela kegiatan sospernya dengan menghadirkan narasumber dr Yulia Syarifah spesialis penyakit dalam di Rumah Makan Pawon Tlogo Jalan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Selasa (5/7) siang.
Srikandi Partai Golkar ini menambahkan, sementara masyarakat terus minta pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi, tentunya perlu dukungan dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dilapangan seperti penyelenggara posyandu balita dan lansia tersebut.
Diharapkan sosialisasi perda ini bisa mengenalkan kepada kemasyarakat sebagai orang-orang yang menggunakan pelayanan kesehatan dan tentunya dukungan pemerintah daerah dalam menunjang tenaga kesehatannya.
Dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kalsel.rds