
BANJARMASIN – Raperda Pemadam Kebakaran (Damkar) yang digodok DPRD Kota Banjarmasin melalui pansus Damkar bertujuan untuk menata petugas kebakaran yang jumlahnya ratusan di Banjarmasin.
Pembahasan kali ini masuk pada pembagian lisensi, akreditasi, poin tambahan yakni pembagian zonasi petugas hingga kelayakan kendaraan operasional dengan maksud pengutamaan segi keamanan petugas ketika di lapangan.
Menurut Ketua Pansus Raperda Damkar Hari Kartono, raperda mengacu pada Permendagri bahwa mengatur tentang sistem zonasi atau radius terdekat dalam mengejar kejadian kebakaran minimal 15 menit. “Artinya, petugas dengan zona terdekat atau dengan radius terdekat dari kebakaran saja bisa memadamkan kebakaran,sehingga nanti akan ada pembagian zonasi,” jelas Hari, usai rapat pansus Raperda Damkar, Selasa (5/7)
Menurutnya, pengaturan zonasi ini agar tidak terjadi penumpukan petugas atau armada yang akhirnya menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan. “Kita mengaca dari beberapa kali kejadian kecelakaan, karena saling kejar waktu dan jarak,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus Damkar, Faisal Hariyadi bahwa petugas yang sudah terakreditasi dan memiliki lisensi yang bisa melakukan pemadaman kebakaran. “Jadi Dinas Damkar wajib merekomendasi BPK mana beroperasi di kota, artinya hanya yang berakreditasi dan lisensi saja yang boleh masuk zona tersebut,” ujar Faisal.
Selain itu, untuk mengatur agar tidak tumpang tindih, Dinas Damkar tetap memberikan komando dalam mengatur dan memantau lokasi kejadian. “Jadi Dinas Damkar memberikan komando dan memantau melalui frekuensi radio,” tuturnya.
Ditambahkannya, raperda ini bertujuan agar semua kegiatan terstandarisasi, sehingga seluruh anggota BPK juga tetap mematuhi aturan dan memiliki perlindungan baik itu payung hukum dan perlindungan jiwa.
Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan, sesuai dengan amanat keputusan menteri dalam negeri yang menentukan response time damkar terhadap api itu hanya 15 menit, yang diatur dalam zonasi.
Oleh karena itu, ke depan pihaknya membentuk pos dimana idealnya setiap pos itu ada mobil damkar yang standar. Menurutnya dengan radius ini dapat diketahui mobil pemadam yang dapat menjangkau waktu 15 menit dimana saja. “Ke depannya seperti itu, regulasinya akan kami buat,” jelasnya.
Pihaknya juga siap akan melakukan pembinaan terhadap petugas kebarakaran seperti supir agar tidak menimbulkan kecelakaan dan merugikan orang lain. Via