BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Disbunnak) sedang menyusun rencana aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, drh Hj Suparmi mengatakan atas dasar itu, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, Pemprov Kalsel telah menyusun RAD-KSB Provinsi Kalsel 2022-2024 dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang RAD-KSB Provinsi Kalimantan Selatan 2022-2024.
Menurut Suparmi, tahun 2022 ini sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Selatan, Kalsel MAJU (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibu Kota Negara dan Misi nomor 2 yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
Penyusunan RAD-KSB Provinsi Kalimantan Selatan menjadi prioritas bagi Pemprov Kalsel sebagai salah satu provinsi penghasil sawit dengan luasan sebesar 497.261 hektar.
Dengan luasan tersebut, kata Ibu Mamiek (sapaan akrabnya), saat ini diusahakan oleh 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara serta perkebunan rakyat dengan luasan mencapai 106.000 hektar.
Di Kalimantan Selatan terdapat 45 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan produksi CPO mencapai 1,561.147 ton/tahun serta industri hilir berupa 2 pabrik minyak goreng dengan kapasitas produksi 5.500 ton/ hari dan 2 pabrik Biodisel dengan kapasitas produksi 2.500 ton/per hari.
Industri kelapa sawit di Kalimantan Selatan didorong untuk dapat memberikan manfaat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dan mendukung kelestarian lingkungan sesuai dengan tujuan SDGs Kelapa Sawit sebagai komuditas unggulan dalam mendukung perekonomian Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini diperlukan adanya kebijakan dan program yang dapat mengawal dan mendorong agar pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalsel dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kebijakan RAD-KSB Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang lebih terarah dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan yang telah dituangkan dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD-KSB Provinsi Kalsel melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0533/KUM/2021 tanggal 6 Agustus 2021 agar terwujud perkebunan kelapa sawit Kalsel yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dan bermartabat melalui perbaikan tata kelola kelapa sawit dari aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.
Adapun strategi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kalsel yakni mengimplementasikan regulasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menyelesaikan masalah tumpang tindih kegiatan usaha perkebunan sawit dengan kegiatan usaha lainnya (Pertambangan, kehutanan, dll), menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk optimalisasi hasil kebun masyarakat secara jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian alam.
Selanjutnya, meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekebun dengan memanfaatkan teknologi budidaya perkebunan yang tepat guna, memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah yang memberi jaminan berusaha disektor perkelapasawitan.
Meningkatkan kemitraan kelembagaan perkebunan kelapa sawit mandiri yang saling menguntungkan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Badan Usaha lainnya
Meningkatkan kemitraan lainnya melalui integrasi ternak sapi potong dengan kelapa sawit guna mendukung swasembada sapi potong melalui SISKA dan SISKA KU INTIP. ril/ani