
TABALONG – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Firman Yusi, mengajak anak muda menjadi pelopor dalam gerakan sosial disekitarnya. Menurutnya, sejarah membuktikan gerakan anak muda lah yang membawa perubahan pada tiap fase hampir di seluruh dunia.
Ajakan ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, yang dilaksanakan di Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (4/7).
Ia juga mengundang Juara II Pemuda Pelopor tingkat Kalsel tahun 2022 Lyanta Laras Putri, yang juga mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis Tabalong dan Komandan URC Pusaka.
Di hadapan relawan UPBS Remaja Juai, Firman mejabarkan sejumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Kalsel memfasilitasi aktivitas anak muda, melalui berbagai organisasi kepemudaan.
“Tapi yang paling penting adalah kemauan dari anak mudanya sendiri, untuk mengembangkan diri dan menjadi pelopor kebaikan bagi lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Lyanta Laras Putri menambahkan, selain menguraikan pentingnya kepeloporan pemuda, juga disampaikan sejumlah prasyarat penting bagi keberhasilan kegiatan kepeloporan pemuda.
“Kuncinya adalah, bagaimana kita anak muda mampu menyusun solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar, dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu diperlukan pengetahuan, jejaring, dan kemampuan mengorganisir tiap potensi yang dimiliki masyarakat sekitar untuk diberdayakan.
Sosialisasi peraturan daerah adalah agenda rutin DPRD Kalsel yang bertujuan memasyarakatkan kebijakan daerah, yang tertuang dalam peraturan daerah sebagai salah satu hasil kerja anggota legislatif.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tidak hanya kebijakan, tetapi juga latar belakang dan proses dilahirkannya sebuah perda. rds