
Partisipasi politik perempuan, khususnya keterwakilan perempuan, sudah ada semenjak masa reformasi. Pengambilan keputusan merupakan agenda penting bagi pemerintah dan legislatif. Berbagai pedoman afirmatif dan pemberdayaan terus berlanjut.
Masyarakat adalah salah satu pilar utama demokrasi inklusif.Demokrasi memainkan peran yang sangat penting dalam mencapai partisipasi politik perempuan yang lebih luas dan bermakna.Dengan disepakatinya oleh komisi 2 DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelengara pemilihan umum bahwa pelaksanaan pemilu umum akan dilaksanakan serentak pada 2024 di sertai juga dengan pelaksaan pilkada serentak,hal itu diputuskan waktu rapat yang disetujui oleh:Komisi Pemilihan Umum,Badan Pengawas Pemilu,Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu pada 3 juni 2021 dalam Pelaksaan Pilkada dan Pemilu 2024.
Tahun 2024 merupakan sebuah kesempatan buat Partisipasi perempuan dalam politik, termasuk menjadi anggota legislatif,sebab dengan adanya keberadaan perempuan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan,serta ikut dalam proses pembangunan.Serta berbagai dukungan dari masyarakat Indonesia dalam mendukung partisipasi politik perempuan.
Selain dukungan tersebut, juga didukung oleh beberapa alat pendukung yang ada seperti dengan adanya isu-isu terkait meniupkan kehidupan baru ke dalam partisipasi perempuan dalam politik dan kemudian menjadi calon legislatif pada pemilu 2024.Partisipasi politik perempuan diharapkan tidak saja partisipasi dalam memilih tetapi juga partisipasi menjadi anggota legislatif baik di pusat maupun di daerah. Untuk dapat bersaing dengan laki-laki maka diperlukan pemetaan peluang mereka untuk menjadi anggota DPR-RI.
Adapun beberapa hal yang menyebabkan rendahnya partisipasi perempuan di perpolitikan indonesia seperti adanya faktor internal yaitu kepercayaan diri dari perempuan, budaya sosial, peran ganda dan ongkos atau biaya politik yang besar serta faktor eksternal yaitu budaya patriarki, kendala politik seperti Partai politik yang kurang sensitif gender dan kepemimpinan Parpol di dominasi laki-laki.
Hambatan eksternal lain yang tidak kalah penting adalah pandangan masyarakat awam mengenai kultural dan social, yang melihat ranah politik bukanlah tempat untuk perempuan dan hanya cocok untuk laki-laki.Dengan adanya beberapa hambatan dari internal dan eksternal tersebut tingkat keterwakilan perempuan masih belum bisa tercapai sesuai target, tapi tidak menutup kemungkinan pada tahun 2024.
Dengan adanya beberapa kendala tersebut muncul juga beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik di indonesia yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya perempuan baik serta mendorong calon anggota legislaif perempuan untuk menjalin komunikasi sejak awal dengan masyarakat.dengan adanya upaya tersebut membuktikan bahwa politik tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam dunia politik baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang setara. Kesetaraan gender dalam politik memiliki potensi besar untuk menjadikan perempuan sebagai subjek perubahan dan menjadikannya lebih baik.
Oleh karena itu, peran perempuan harus dimulai dengan pengembangan diri kemudian dilimpahkan tugas dan tanggung jawabnya. Status perempuan diperlukan untuk meningkatkan statusnya dan harus didukung melalui kesempatan, pendidikan, materi, kesempatan dan keterwakilan politik.semoga pada tahun 2024 adanya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemilu serentak dan juga bisa mencapai kuota yang telah disepakati bersama.