JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics Inc asal China atau yang dikenal Convidecia, hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
“Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7).
MUI menjelaskan, tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam. “Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa tersebut.
Melihat fatwa itu, MUI lantas mengeluarkan enam rekomendasi. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan, agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. “Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi fatwa MUI.
Rekomendasi kelima MUI, yaitu meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, dan menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” tutup rekomendasi fatwa MUI tersebut.
Diketahui, BPOM telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang dikembangkan CanSino Biological Inc yakni Convidencia.
Efikasi vaksin Convidecia untuk perlindungan pada seluruh gejala Covid-19 adalah 65,3 persen, sedangkan efikasi perlindungan terhadap kasus Covid-19 berat 90,1 persen.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan fatwa vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya haram.
“Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram,” bunyi fatwa yang dikutip di laman resmi MUI, Jumat (24/6).
MUI memiliki argumentasi tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. web