JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Para saksi yang diperiksa terdiri atas unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengacara. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap detail identitas mereka.
“Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (30/6), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan, Ali menyampaikan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
“Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini,” terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Mardani sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Mardani merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Status hukum Mardani diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Seiring berjalannya waktu, Maming mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.
Satu hari setelahnya, yakni pada Selasa (28/6), tim penyidik KPK menggeledah apartemen milik Maming di Jakarta Pusat. Namun, KPK enggan menyampaikan informasi mengenai hasil geledah tersebut.
Mardani sendiri dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, para Rabu (22/6) lalu. web