
BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mencanangkan Gerakan Budaya Anti Korupsi bagi seluruh Insan Pengayoman Kalsel.
Kegiatan yang bertujuan menciptakan pondasi kokoh dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi yang sepenuhnya ini menjadi vital, guna memastikan pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh lini pelayanan yang ada di lingkungan kemenkumham, baik di kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis (UPT).
Kepala Kantor Wilayah Lilik Sujandi menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya sebagai pelayan publik, sudah menjadi kewajiban membudayakan perilaku antikorupsi di dalam diri masing-masing.
Ia menegaskan, seluruh insan pengayoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, harus selalu menerapkan budaya antikorupsi.
“Untuk memastikan budaya antikorupsi terimplementasi dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan sebuah parameter perilaku yang harus dipedomani, dan dijadikan kode etik bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis,” ujarnya, Kamis (30/6).
Adapun yang menjadi parameter Gerakan Budaya Anti Korupsi Insan Pengayoman Kalimantan Selatan yang disampaikan, tertuang dalam tujuh poin perilaku, yaitu tidak pamer dan berlebihan mengenakan perhiasan saat dinas dan keseharian, tidak mengendarai mobil pribadi yang mewah dan berlebihan pada saat dinas dan keseharian, tidak menjanjikan dalam pemberian layanan untuk mendapat imbalan, tidak melebihkan hak dalam penerimaan honor dan pembiayaan kegiatan maupun perjalanan dinas.
Kemudian, berusaha menolak atau paling tidak melaporkan pemberian gratifikasi, tetap melayani dengan sepenuh hati dan sopan walaupun tiada imbalan dan gemar membantu, serta berbagi dengan orang lain yang kesusahan supaya pandai bersyukur.
Ia menambahkan, ketujuh poin perilaku tersebut haruslah diawali dari keteladanan yang ditunjukkan para pimpinan tinggi pratama, dan digerakkan para pejabat administrator sebagai agen perubahan di tiap satuan kerja.
“Kepemimpinan inspiratif yang mengedepankan perilaku antikorupsi, memerlukan komitmen dan keteladanan. Sehingga, dalam implementasinya akan mudah diikuti suluruh pegawai,” katanya.
Bertepatan dengan kegiatan ini, juga digelar pelepasan kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti, yaitu Hanafiah yang bertugas sebagai JFU Divisi Keimigrasian.
Lilik juga memberikan apresiasi dan menjadikan sosok Hanafiah sebagai teladan ASN yang telah menyelesaikan tugas dengan sangat baik, dan menutup karir tanpa catatan buruk terkait korupsi.
“Kita dapat menjadikan Bapak Hanafiah sebagai salah satu contoh di masa purnabakti dapat menunjukkan budaya antikorupsi. Karena apabila kita pernah melakukan tindak korupsi, maka selamanya kita akan diingat sebagai seorang koruptor,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, dan CPNS serta diikuti secara virtual seluruhjajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Rds