JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga akan membuka proses pendaftaran untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar selama dua minggu mulai 1 Juli 2022.
“Selama dua minggu kami buka registrasi,” ungkap Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting Selasa (28/6).
Ia mengungkapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.
Proses pendaftaran untuk membeli Pertalite dan Solar baru berlaku di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta. “Iya baru lima provinsi, tapi di masing-masing provinsi berlaku di 10-11 kota/kabupaten,” kata Irto.
Meski ada program pendaftaran, tetapi Irto menekankan masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar meskipun belum mendaftar di aplikasi atau website di MyPertamina selama dua minggu ke depan. “Masyarakat tidak perlu panik, dua minggu ke depan masih bisa isi,” terang Irto.
Setelah dua minggu itu, Irto mengatakan pihaknya masih akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu. Ia belum bisa memastikan apakah masyarakat yang tak mendaftar atau tak masuk kriteria nantinya dilarang membeli Pertalite dan Solar atau tidak.
“Nanti kami atur kemudian, kami melihat dulu progres-nya. Tapi saya rasa tidak sampai pada tidak boleh isi (Pertalite dan Solar), mngkin ada batasan (untuk membeli Pertalite dan Solar). Tapi lihat progress dalam dua minggu,” jelas Irto.
Hal yang terpenting, kata dia, masyarakat sebaiknya mendaftar dulu untuk membeli Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji megaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. “Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran,” ungkap Tutuka.
Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi.
“Intinya bagi yang beruntungitu membantu yang tidak beruntung, jangan justru memanfaatkan juga kondisi sekarang ini, satu itu untuk Pertalite dan untuk Solar juga jangan dipakai oleh yang tidak berhak,” tutup Tutuka. cnn/mb06