Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aniaya Istri, MAM Dijemput Polisi

by matabanua
29 Juni 2022
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\Data\Juni 2022\3006\2\2\New Folder\Aniaya Istri, MAM Dijemput Polisi.jpg
POLRES Tabalong saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (29/6). Foto : ( mb/tal)

TANJUNG – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong mengamankan pemuda berinisial MAM (19), yang diduga melakukan penganiyaan terhadap istrinya yang berinisial NAP (18).

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Senin (27/6).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\sac.jpg

Sekwan Hadiri Rakor Persiapan Implementasi Manajemen Resiko

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan.jpg

Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan

30 Juli 2025
Load More

“Pelaku melakukan penganiyaan ini di Kompleks Linda Regency 5, Kelurahan Belimbing Raya,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (29/6).

Ia mengungkapka, kejadian ini terjadi pada Jumat (17/6) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Bermula saat pelaku pulang ke rumah, dan tiba-tiba istrinya menghampiri marah-marah sambil memukul badan pelaku.

“Mendapatkan perlakuan begitu dari istrinya, kemudian pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong, ke tubuh korban hingga roboh ke lantai,” ujarnya.

Pelaku baru menghentikan perbuatannya setelah dilerai ibu kandung korban, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong pada Senin (20/6).

Galih menerangkan, setelah melaporkan kejadian itu, korban melakukan visum ke rumah sakit, dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Korban mengalami luka memar di lutut kiri, di paha kiri dan kanan, di pelipis dan pipi kanan, serta memar di lengan kiri atas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. “Korban merupakan istri dari pernikahan siri. Karena belum terlibat pernikahan resmi, maka kami menyangkakan dengan pasal penganiayaan biasa,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu satu lembar KTP milik pelaku, keterangan dari korban, dan Visum et Repertum dari dokter.

“Modus operandi kejadian ini, pelaku memukul berkali-kali ke tubuh korban menggunakan tangan kosong sekuat tenaga. Motif kejahatannya tersangka marah dan emosi karena saat pulang ke rumah dimarahi istri,” pungkasnya. Tal

Tags: Iptu Galih Putra WiratamaKasat Reskrim Polres TabalongPolres Tabalong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA