Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Arisan Online Bodong, Ame Akui Kesalahan

by matabanua
28 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\2906\2\2\New Folder\Ame Akui Kesalahan.jpg
MS saat mengikuti sidang secara virtual, Senin (27/6).

BANJARMASIN – Sidang bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda pemeriksan terdakwa, Senin (27/6).

Persidangan yang dipimpin Heru Kuntijoro selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota, dilakukan secara virtual diikuti terdakwa dari rutan khusus wanita di Karang Intan Martapura, Kabupaten (Banjar). Ame didampingi kuasa hukumnya H Syahari, dalam keterangan di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Ame juga mengakui dan menyebutkan hasil usaha kuliner miliknya bercampur dengan uang hasil arisan online. Sehingga, terdakwa tak dapat membedakan dari rekening mana, dan semua barang-barang miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim mempertegas kepada terdakwa mengakui kesalahannya, dan Ame mengiyakan.

Usai sidang, JPU Radityo Wisnu Aji mengatakan, sebagaimana surat dakwaan berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan tujuh korban dengan total kerugian Rp 650 juta.

Ada sejumlah barang bukti yang disertakan, yaitu satu unit rumah beserta sertifikat, uang tunai Rp 90 juta, serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu, dan tas bermerk yang diduga hasil dari kejahatan terdakwa Ame.

Radityo menambahkan, adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan Kejari Banjarmasin masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

JPU berkeyakinan sebagaimana surat dakwaan melanggar hukum, yang diatur dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/7) dengan agenda sidang tuntutan.

Suami Mulai di Sidang

Jika Ame dituntut pekan depan, sang suami berinisial MS sedang menjalani sidang dakwaan di PN Banjarmasin, Senin (27/6).

MS yang berstatus sebagai anggota kepolisian aktif ini, diduga turut menikmati hasil tindak pidana kasus penipuan arisan online yang dijalankan sang istri.

Dalam sidang virtual ini, dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa MS turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong, karena diduga menikmati uang dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri.

“JPU berkeyakinan sebagaimana diatur KUHP, MS didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 Junto 56 yang artinya pembantuan dalam penipuan, dan yang kedua 480 tentang penadahan,” ujarnya.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro meminta kepada JPU, agar menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/7) mendatang. Jjr

 

 

Tags: arisan online bodongHeru KuntijoroRizky AmeliaSPDP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA