
BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2022/2023 memasuki hari kedua, Selasa (28/6)
Berbagai jalur terbuka dalam PPDB tingkat SMA/SMK. Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik serta jalur perpindahan orangtua atau wali yang dilakukan melalui online.
Berdasarkan ketentuan, PPDB setiap formasi jalur penerimaan terbagi-bagi yakni untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau wali 5 persen, prestasi akademik 30 persen dan prestasi non akademik 15 persen.
Di SMAN 5 Banjarmasin, menurut kepala sekolah setempat, Mukhlis Takwin, selama dua hari berlangsungnya pelaksanaan PPDB di sekolahnya sudah banyak calon siswa yang mendaftar bahkan sudah melebihi kouta penerimaan siswa.
“Kita lihat dari hari pertama data calon siswa yang masuk itu ada sekitar 380. Di hari kedua ada sekitar puluhan juga namun belum kita cek, “katanya
Jumlah dari hari pertama tersebut sebenarnya sudah memenuhi kuota, karena penerimaan siswa di SMAN 5 Banjarmasin hanya 320 orang, dengan jumlah Ruangan Bimbingan Belajar (Rumbel) 10.
“Yang banyak itu jalur zonasi, karena di sekitar sini cukup banyak peminat terutama warga sekitar Sultan Adam dan Sungai Andai,” katanya.
Selain itu, jalur zonasi memiliki peluang yakni dengan proporsi 50 persen dari total kapasitas kouta yang diterima.
Ia mengungkapkan, dalam PPDB online tingkat SMA Ini tetap menemukan kendala, seperti gangguan jaringan internet saat mendaftar. “Selebihnya aman saja, meskipun ada juga beberapa orangtua yang datang untuk menanyakan soal PPDB ini dan tetap kami layani,” katanya.
Mukhlis menjelaskan, ada salah satu ortu siswa, Erni (42) datang langsung ke sekolah karena tak paham. Namun, pihaknya dapat mengarahkan untuk tata cara pendaftarannya dan ada petunjuk banner yang telah dipasang di depan sekolah.
Pada PPDB online ini sering ditemui data calon siswa yang terdaftar langsung terverifikasi diterima dan ditolak.
Adapun data calon siswa yang tertolak dikarenakan berkasnya yang kurang lengkap, contohnya seperti tanggal Kartu Keluarga (KK) yang kurang satu tahun atau berkasnya yang tidak dibuat dalam bentuk satu file dan hal lainnya yang menyebabkan data calon siswa tersebut jadi tertolak atau tidak terverifikasi. Via