RANTAU – Berawal dari adanya laporan masyarakat, Polsek Binuang berhasil menyita 51 gram narkotika jenis sabu beserta satu tersangka berinisial DR (25), di sebuah rumah kosong di Jl Sirkuit Balipat Ujung, Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin, Senin (27/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Jajaran Polsek Binuang berhasil menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Binuang Iptu Bara Pratama Mahaputra, Selasa (28/6).
Menurutnya, keberhasilan penangkapan pengedar sabu ini berawal dari anggota Polsek Binuang yang mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki-laki menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga sabu, dan tempat yang sering digunakan untuk pesta sabu.
Selanjutnya, anggota Polsek Binuang melakukan penyelidikan, hingga menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang DR.
Tersangka tidak dapat berkelit, karena dari hasil pemeriksaan TKP ditemukan 13 paket besar dan satu paket kecil sabu, dengan berat kotor keseluruhan 51,47 gram.
Di sana juga ditemukan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kecil, satu tas warna biru, satu Handphone Merk VIVO V7, serta satu timbangan merk Digipounds.
DR beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Binuang untuk proses lebih lanjut. Her