Minggu, Juni 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Permainkan Ketersediaan Bahan Pokok , Kasat Reskrim: Akan Ditindak Tegas

by matabanua
28 Juni 2022
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\Data\Juni 2022\2906\2\2\New Folder\Akan Ditindak Tegas.jpg
KASAT Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama berfoto bersama usai narasumber dalam Rapat Koordinasi Satgas Pangan.

 

TANJUNG – Polres Tabalong akan menindaktegas oknum yang bermain-main dengan ketersediaan bahan pokok di Bumi Sarabakawa, baik ketersediaannya maupun harganya.

Artikel Lainnya

Bupati Serahkan Uang Bantuan Pendamping Penunggu Pasien

Bupati Serahkan Uang Bantuan Pendamping Penunggu Pasien

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 20 JUNI 2025\1 (MASTER).jpg

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM

19 Juni 2025
Load More

Hal ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Satgas Pangan, di Aula Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Taman Pangan dan Hortikultura (DKPPTPH), Selasa (28/6).

Ia mengatakan, pihaknya siap dan mendukung program pemkab, guna menjaga stabilitas ketahanan pangan serta bahan pokok di Kabupaten Tabalong.

“Apabila ditemukan para pelaku kejahatan atau spekulan yang memanfaatkan situasi, dengan memainkan harga pangan dan kebutuhan pokok di Tabalong demi mencari keuntungan besar akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, didapati hasil akan menindak para pelaku penimbun barang kebutuhan pokok, memperdagangkan di atas harga acuan dan Het, meoplos barang kebutuhan pokok, serta menghambat lalu lintas distribusi sembako.

Selanjutnya, satgas juga akan menindak oknum yang memperdagangkan barang dengan tambahan zat berbahaya atau pengawet, pada makanan dan minuman serta kedaluwarsa.

Mendistribusikan atau menjual raskin tidak sesuai peraturannya, manipulasi data atau dokumen importasi tidak sesuai peraturan, membuat kesepakatan harga penjualan barang kebutuhan pokok yang mengakibatkan harga melambung tinggi, dan melakukan importasi illegal barang kebutuhan pokok serta barang penting lainnya.

Tidak hanya itu, satgas juga akan menindak oknum yang melakukan produksi dan distribusi gula Rafinasi ke konsumen atau pasar bebas, melakukan pengemasan migor curah menjadi migor kemasan, serta memperdagangkan barang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mari bersama kita tingkatkan sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi, demi mencegah terjadinya penyimpangan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya,” pungkasnya. Tal

 

Tags: Bahan PokokBumi SarabakawaDKPPTPH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA