
BANJARMASIN – Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Ansari Saleh rencananya akan dijadikan rumah sakit rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Ansari Saleh dr Among Wibowo, Selasa (28/6), usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, rencana menjadikan RSUD Ansari Saleh menjadi rumah sakit rehabilitasi, karena di wilayah Kota Banjarmasin masih belum ada. Selain itu, banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani pihak penegak hukum.
“Terkait rencana ini, masih kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, di RSUD Dr Moch Ansari Saleh sendiri ada ruangan atau gedung yang kosong, dan bisa digunakan sebagai ruang rehabilitasi para pecandu narkoba.
“Di bagian belakang ruang yang lama yaitu ruang yakurt, sudah kita persiapkan dan tinggal melakukan pembenahan serta kordinasi. Karena ini merupakan pelayanan bagi masyarakat, khusus bagi pecandu narkoba,” katanya.
Demi menuju terbentuknya rumah sakit rehabilitasi tersebut, pihak RSUD Dr Ansari Saleh akan meminta pendampingan dengan kejaksaan.
“Kita juga akan berkordinasi dengan kejaksaan untuk mewujudkan terbentuk rumah sakit rehabilitasi tersebut,” ujarnya.
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Firmansyah Subhan SH MH mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan pihaknya dengan RSUD Ansari Saleh, merupakan perpanjangan kerja sama.
“Ini merupakan perpanjangan MoU. Adapun kerja sama yang kita berikan berupa pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dan ini akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Khusus (SKK),” ujarnya. Ris