
BANJARMASIN – Terhitung mulai Senin (27/6), Pemerintah mulai menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bahwa sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan kedepan, sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, sosialisasi terkait kebijakan tersebut rupanya belum dilakukan di Kota Banjarmasin. Alasannya, karena belum ada surat resmi atau Petunjuk Teknis (Juknis).
“Belum ada juknisnya untuk dasar kami melakukan itu. Kami masih menunggu,” ucap Rakhman Nurrahim, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Banjarmasin, kepada awak media, Senin (27/6).
Menurutnya, kalau kebijakan berhubungan dengan masyarakat harus ada dasar. Minimal surat dari Pemprov Kalsel agar kebijakan itu ada dasar hukumnya.
Ia memandang, kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
ini cukup sulit untuk diterapkan. Pasalnya, pembeli minyak goreng curah ini rata-rata adalah kalangan masyarakat kelas bawah, yang kebanyakan tidak tahu aplikasi tersebut.
“Kita yang biasa bepergian naik pesawat saja sering kesulitan, apalagi masyarakat. Untung saja Pak Luhut menyebut masih bisa pakai NIK,” ujarnya.
Sementara, Rakhman membeberkan, saat ini stok dan harga jual minyak goreng curah di pasaran relatif stabil.
“Kita sudah memeriksa di lapangan. Produsen menjual seharga Rp 11.000. Lalu dari pedagang menjual ke pengecer seharga Rp 11.500 per liter. Pengecer menjualnya seharga Rp 14.000 per liter. Itu sudah untung banyak,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah minta jaminan melalui pakta integritas, agar harga jualnya tidak lebih dari Rp 14.000 per liter.
Namun, Rakhman tak memungkiri kemungkinan masih ada
pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp 14.000 per liter. “Itu biasanya pedagang yang tidak hanya jual minyak goreng. Tapi juga jual bahan pokok lain atau warung pancarekenan,” katanya. Dwi