Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka dari KPK
JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya itu ditempuh Maming guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Benar, [diajukan] hari ini, Senin, 27 Juni 2022,” ujar Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (27/6), seperti dikutip .
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.
Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan membeberkan alasan kliennya mengambil langkah praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh (KPK).
“Ada beberapa sih yang jadi kejanggalan menurut kami, tetapi itu masuk jadi materi penyidikan,” kata Ahmad Irawan di Jakarta, Ahad (27/6), seperti dikutip republika.co.id.
Ahmad menjelaskan, salah satunya sisi prosedur penetapan tersangka terhadap Mardani Maming. Dia mengatakan, masyarakat lebih dulu mengetahui status tersangka dibanding Mardani yang disangkakan melakukan pidana korupsi.
Dia melanjutkan, publik mengetahui status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu itu setelah dikonfirmasi imigrasi kemenkumham. Dia menambahkan, begitu juga dengan jarak laporan kejadian dengan penerbitan sprindik.
“Terus proses penyidikan di KPK berjalan saat perkara yang berkaitan sedang ditangani jaksa dan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin,” katanya.
Dia menjelaskan, Mardani menjalani pemeriksaan dalam proses lidik tanggal 7 Juni lalu, sedangkan laporan kejadian tipikor tertanggal 9 Juni. Dia melanjutkan, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 16 juni dan surat pemberitahuan pada 20 juni.
“Kami terima surat pemberitahuan 22 Juni. Publik tahu dan ramai tanggal 20 itu kalau gak salah,” katanya.
Dia menegaskan, kejanggalan tersebut menjadi alasan kuat pihaknya bakal melanyangkan praperadilan. Kendati, dia mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu pengusutan perkara sebelum memanfaatkan Hak dan ruang hukum yang tersedia untuk mendapatkan keadilan.
“Namun secara substansi tidak semua bisa saya buka. Nanti bisa didengarkan saat memang prosesnya sudah berjalan,” katanya.
Mardani bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Mardani Maming pada Rabu, 22 Juni 2022.
Lembaga antirasuah mengaku siap menghadapi gugatan Maming yang notabene juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan Praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Seperti diketahui, Mardani diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani Maming sebelumnya sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). web