Oleh: Rizki Nelma Hendra Putra (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas)
Pemilu merupakan salah satu bentuk jembatan dalam mengekspresikan perasaan-perasaan yang dimiliki oleh masyarakat terhadap proses perkembangan politik yang dirasakan saat ini. Baik itu mengenai kesukaan masyarakat terhadap salah satu calon dan ke tidak sukaan masyarakat terhadap salah satu calon lainnya. Jadi setiap masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan keluh kesahnya terhadap dunia politik yang dirasakan saat ini dengan melalui keterlibatan masyarakat di dalam proses perkembangan pemilu yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat, dalam konteks keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suara.
Begitu pula mengenai keterlibatan perempuan terhadap keikutsertaan-keikutsertaan perempuan di dalam proses pemilu dan sistem-sistem politik yang berkembang pada saat ini. Karena dengan berkembangnya zaman setiap perubahan yang terjadi di dalam diri masyarakat memiliki berbagai kepentingan-kepentingan yang berbeda diantara satu sama lain. Sehingga dengan berbagai kepentingan-kepentingan yang berbeda itu diharapkan keterlibatan dan keikutsertaan perempuan di dalam dunia politik dapat mewakili segala kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan yang dimiliki oleh masyarakat perempuan.
Keterlibatan Perempuan
Berdasarkan data dari world bank negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara di bawah Timour Leste dalam keterlibatan-keterlibatan yang dilakukan oleh perempuan di dalam perebutan jabatan yang ada di dalam suatu negara, khususnya di dalam parlemen. Sedangkan, pada tingkat dunia Indonesia menduduki peringkat ke-89 dari 168 negara yang ada di dunia yang aktif dalam perkembangan politik yang melibatkan berbagai kalangan dan elemen yang ada di tubuh masyarakat. Dan juga sejak perhelatan akbar yaitu pemilu yang dilakukan pertama kali di Indonesia pada 2004 sampai saat ini keterlibatan perempuan di dalam dunia politik tidak dapat mencukupi kuota 30% yang di berikan oleh pemerintah kepada kalangan-kalangan perempuan yang berdasarkan pada UU Nomor 2 tahun 2008.
Tentu hal ini di sebabkan oleh berbagai faktor-faktor yang menghambat keterlibatan perempuan di dalam dunia politik. Pertama, Kurangnya kesadaran dari partai politik dalam melibatkan dan mengikut sertakan perempuan dalam proses perkembangan politik yang ada di dalam suatu negara. Kedua, kurangnya kesadaran dari perempuan itu sendiri akan hak-hak dan tanggung jawab yang dimiliki oleh mereka dalam proses keikutsertaan mereka di dalam dunia politik. Ketiga, kurangnya kualitas dan efektivitas dari perempuan yang dapat menambah daya saing dan daya tarik mereka dalam keterlibatan mereka di dunia politik. Keempat, budaya patriarki yang menjalar sejak masa lalu yang menyebabkan doktrin-doktrin negatif yang di tanamkan oleh generasi sebelumnya ke generasi saat ini mengenai ke tidak pantasan perempuan dalam melibatkan diri di dalam kehidupan masyarakat terutama politik.
Dampak Minimnya Keterlibatan Perempuan
Beberapa waktu yang lalu kita di gegerkan dengan berbagai kasus-kasus yang timbul di tengah-tengah masyarakat yang cenderung mendiskriminasi dan cenderung merendahkan kalangan-kalangan perempuan. Misalnya saja mengenai kasus-kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan kasus pelecehan seksual yang berkembang di masyarakat. Kasus ini tidak hanya di lakukan sekali tapi berkali-kali yang di alami dan dirasakan oleh kalangan perempuan. Tidak hanya itu banyak juga kebijakan-kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang cenderung mendiskriminasikan dan membedakan antara kalangan laki-laki dengan kalangan-kalangan perempuan yang berlandaskan pada berbedaan gender di antara keduanya. Baik itu mengenai profesi di tingkat negara maupun di tingkat swasta.
Sehingga seharusnya pemerintah harus lebih peka atas segala kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh setiap masyarakat termasuk kalangan perempuan, agar terciptanya kenyamanan dan kesejahteraan di setiap masyarakat dengan lebih meningkatkan lagi partisipasi dan keterlibatan perempuan di dalam dunia politik yang bertujuan untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi yang telah ditanamkan oleh para pendiri bangsa yaitu berlandaskan pada kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh masyarakat terkhusus terhadap kalangan-kalangan perempuan, agar tidak adanya lagi diskriminasi atau pun pengecaman terhadap kalangan-kalangan perempuan yang dilakukan oleh masyarakat.
Dan juga seharusnya kalangan-kalangan perempuan harus sadar akan hak-hak yang dimilikinya di dalam dunia publik, khususnya dunia politik. Agar diskriminasi-diskriminasi yang di alami oleh kalangan perempuan dapat di minimalisir dengan memupuk diri dengan persaingan di dalam dunia publik.
Solusi dan Harapan
Salah satu hal penting di dalam membangun sistem Demokrasi yang baik adalah dengan membangun kesetaraan dan keselarasan di antara semua pihak tanpa memandang sudut tertentu atau gender tertentu, karena dengan membangun kesetaraan yang berlandaskan pada kesamaan akan menimbulkan kreativitas-kreativitas dan informasi-inofasi baru dalam membangun negara yang lebih baik kedepannya.
Sehingga sangat diperlukan kerja sama di antara semua pihak dan elemen-elemen yang ada di masyarakat atau negara dalam membangun sistem Demokrasi yang baik, khususnya mengenai kesetaraan gender yang ada di masyarakat. Agar terciptanya kesejahteraan yang berlandaskan pada kesamaan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di dalam politik dan di dalam kehidupan masyarakat.