
BANJARMASIN – Warga Pasar Batuah menuntut diberi uang ganti rugi yang layak, jika Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memang benar-benar ingin menjalankan program revitalisasi Pasar Batuah.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum warga batuah, Syaban Husin Mubarak kepada awak media, pada Jumat (24/6) pagi.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Selatan itu meminta Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, agar bisa mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
“Terutama dalam menangani masalah ini (polemik Pasar Batuah), selesaikan lah dengan cara humanis. Contohlah Ahok yang memberikan fasilitas lengkap bagi warga yang terkena dampak penggusuran,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi atas respons cepat dari Komnas HAM RI terhadap laporan pengaduan dari warga Kampung Batuah.
“Kami LBH Ansor berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya konflik antara aarga dengan pemerintah dalam hal ini Pemko Banjarmasin,” imbuhnya.
Menurutnya, sungguh tidak elok jika pemerintah mempertontonkan kekuatan untuk sebuah penyelesaian masalah.
Syaban mengaku telah mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini Komnas HAM RI belum ada menjadwalkan pertemuan dengan Pemko Banjarmasin ataupun warga kampung Batuah. Kedatangan Pemko Banjarmasin ke gedung Komnas HAM RI merupakan inisiatif dari pemko sendiri.
Kemudian, pihaknya juga akan mengklarifikasi kembali hal apa saja yang disampaikan pihak Pemko Banjarmasin kepada Komnas HAM RI. Terutama mengenai rusun yang ditawarkan pemko.
“Sebelumnya tidak ada kata gratis yang ada hanya sewa, berdasarkan pertemuan warga dengan walikota Banjarmasin, yang diinisiasi oleh Aliansi Warga Batuah. Kkemudian berubah jadi gratis 1 tahun ketika warga Batuah mengajukan gugatan di PTUN Banjarmasin,” bebernya
Kedua, rusun yang ditawarkan hanya berjumlah kurang lebih 70 unit, sedangkan penduduk yang di kampung Batuah sejumlah kurang lebih 120 KK.
“Lalu kepala keluarga yang lain tidak ada solusinya alias akan kehilangan tempat tinggal, bagaimana itu?” tanyanya heran.
Selain itu, ia mengklaim bahwa tidak pernah ada terjadi dialog antara warga dan Pemko Banjarmasin tentang revitalisasi tersebut.
“Yang ada itu adalah inisiatif warga yang bertanya kepada DPRD Kota Banjarmasin apakah benar adanya program revitalisasi tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin setelah SK No 109 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pasar Batuah keluar, dan warga telah melakukan upaya hukum Keberatan terhadap dikeluarkannya SK tersebut.
“Seharusnya berdasarkan Peraturan Perundang Undangan No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum SK diterbitkan,” tandasnya. dwi
Juli, Mediasi Pemko dengan Warga Pasar Batuah
SEKRETARIS Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pemko dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pertemuan.
“Kita sampaikan surat penjelasan berkenaan alasan melaksanakan revitalisasi pasar Batuah dan terkait kepemilikan lahan. Begitu juga dengan proses hukum yang berlangsung,” ucap Ikhsan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komnas HAM bersedia menjadi mediator antara Pemko Banjarmasin dengan warga Batuah, terkait kelanjutan proyek revitalisasi tersebut. Atas dasar itu juga, Pemko menunda eksekusi penertiban di lahan pasar Batuah pada Sabtu (18/6) lalu.
Ikhsan menerangkan, dari pertemuan itu, Komnas HAM berjanji bahwa mediasi antara Pemko dengan warga pasar batuah digelar pada awal Juli mendatang.
“Waktu dengan tempatnya mereka yang menentukan nanti. Yang jelas mediasi bakal digelar Komnas HAM di Banjarmasin,” jelasnya.
Ikhsan juga menegaskan, Pemko tidak bisa memberikan ganti rugi kepada warga, apabila lahan itu bukan milik mereka.
Namun, lanjut Ikhsan, segala kemungkinan yang dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai pemberian tali asih atau sebagainya, maka akan dipertimbangkan.
“Bila aturannya yang membolehkan pasti kita lakukan. Maka dari itu kita cari beberapa peluang itu. Tapi kalau tidak ada, nanti malah Pemko yang disalahkan,” pungkasnya.
Terakhir, Ikhsan juga ingin memastikan bahwa proyek revitalisasi pasar Batuah tetap berjalan.
Walaupun sumber pendanaan dari APBN ternyata dibatalkan akibat lambatnya persiapan, pihaknya bakal menganggarkan melalui APBD kota Banjarmasin.
“Kalau ternyata ada deadline waktu dari APBN, kita akan alokasikan melalui APBD. Yang jelas proyek revitalisasi pasar Batuah tetap jalan,” tukasnya. Dwi