BANJARMASIN – Personel Unit PPA dibantu Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan AS (33), warga Kota Banjarmasin, karena tega mmerkosa anak kandungnya yang masih berusia berusia 12 tahun di rumahnya.
“Pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2021 hingga akhir Maret 2022 lalu, ketika anaknya menginap di rumah AS. Pada Kamis (23/6) sekitar pukul 23.00 Wita, terlapor sudah diamankan,” bebernya, Jumat (24/6).
Saat ini AS telah meringkuk di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan intensif. “Yang bersangkutan dibekuk berdasarkan laporan dari orangtua perempuan (ibu) korban,” katanya.
Dari keterangan ibu korban ke polisi, si anak tinggal bersamanya karena sudah lama bercerai dari suaminya. “Namun sesekali si anak menginap di tempat ayahnya,” ujar kasat reskrim.
Ia menjelaskan, dalam aksinya terlebih dahulu AS merayu anaknya untuk tidak melawan. Terungkapnya, perbuatan bejat itu setelah si anak mengadu ke ibunya.
Ibunya yang tidak terima, kemudian melaporkannya mantan suaminya itu ke polisi. “Dan tak lama setelah itu AS dibekuk petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin,” pungkasnya. Sam