
BATOLA – Kegiatan Sosialisasi Peraturan (sosper) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH di Desa Anjir Pasar Lama, Kabupaten Batola, menghadirkan pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Batola, Norita Dahlia SH MH mengungkapkan, sudah ada sinyal program Prona akan masuk di wilayah Kecamatan Anjir Pasar pada tahun 2023.
Pernyataan itu disambut gembira dan dibarengi ucapan rasa syukur dari peserta sosialisasi yang hadir. Prona sendiri adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu.
Ia menjelaskan, sasaran dari Prona adalah seluruh lapisan masyarakat. Tetapi, yang diutamakan yaitu masyarakat dengan ekonomi lemah. “Tujuannya, agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa bisa diselesaikan dengan tuntas,” ujarnya, Sabtu (25/6).
Salah satu tokoh masyarakat setempat Imbran, mengucapkan terima kasih atas peranan Karlie Hanafi yang telah menyosialisasikan tentang aturan pertanahan di wilayah mereka.
Ia juga mempertanyakan tentang luasan areal pertanahan yang bisa disertifikati melalui program Prona, baik tanah perumahan maupun tanah persawahan, serta bagaimana mendaftarkan tanah yang pemiliknya tinggal di luar wilayah yang terkena program Prona.
Menjawab pertanyaan tersebut, Norita Dahlia menjelaskan, untuk tanah perumahan luasannya hingga 3.000 meter persegi, sedangkan tanah persawahan bisa sampai tiga hektare.
“Sedangkan tanah yang pemiliknya di luar wilayah, harus ada keterangan pemiliknya tidak berdomisili di atas tanah yang akan disertifikati,” katanya.
Anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengungkapkan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun kegiatan usaha.
Karena itulah, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum, kepemilikan tanah harus didaftarkan. Bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah, dan secara sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah atas perminaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal,” ujarnya.
Sosialisasi turut dihadiri Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, dan Kepada Desa setempat H Miftahul Hair. Rds