
JAKARTA – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
Dari Dewan Pers sendiri, turut hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Usman menyatakan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi kepada lembaga lain, untuk melakukan sertifikasi pada insan pers. “Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujarnya saat beraudiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6).
Ia menambahkan, jika memang kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia sendiri akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers. Saya justru heran, kalau ada yang meragukan komitmen saya mendukung Dewan Pers,” katanya.
Sebelumya, kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.
Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia pun menanyakan ke beberapa pihak terkait keabsahan uji kompetensi itu, dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Sementara, Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo Said Mirza Pahlevi menyatakan, lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata, BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” kata mantan wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya, sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut, dan menyampaikan ke Dewan Pers. rls