Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyidik Tak Temukan Bukti M Lutfi Lakukan Suap

by matabanua
23 Juni 2022
in Headlines
0

 

MANTAN Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang suap ataupun bentuk penerimaan gratifikasi kepada matan menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, dugaan suap maupun gratifikasi yang selama ini mencuat ke Lutfi, tak ada bukti, maupun fakta hukumnya. “Jadi, sampai saat ini, kita tidak menemukan fakta itu (suap atau gratifikasi ke Lutfi),” ujar Supardi, Kamis (23/6), seperti dikutip republika.co.id.

Lutfi diperiksa tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (22/6) sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi PE CPO di Kemendag 2021-2022. Pemeriksaan tersebut, baru dilakukan setelah Lutfi dicopot sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/6).

Pemeriksaan Lutfi tersebut adalah perdana dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan sejak April lalu. Supardi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung lama.

Dari catatan waktu, Lutfi diperiksa selama 12 jam. “Ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan juga permintaan klarifikasi, dan penjelasan bukti-bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.

Dari rangkaian pertanyaa dari penyidik itu, formalitasnya menyangkut soal prosedur administrasi dan hukum dalam penerbitan PE CPO kepada perusahaan itu. Namun, Supardi mengungkapkan, tim penyidiknya juga menanyakan soal hal-hal yang mencuat di publik, seperti adanya pengiriman kotak kardus berisi uang dan minyak goreng kepada Lutfi dan sejumlah pejabat lain di Kemendag.

Kata Supardi, tim penyidikannya juga menanyakan soal bentuk penerimaan lain kepada Lutfi sebagai Mendag saat itu, atas penerbitan PE CPO tersebut. Dari pemeriksaan terhadap Lutfi kemarin, tim penyidik tak menemukan bukti keterlibatan Lutfi sebagai Mendag saat itu dalam skandal PE CPO tersebut.

“Masalah-masalah seperti itu, kita tanyakan juga. Dan faktanya, setelah pemeriksaan, ada penjelasan dari saksi mantan mendag (Lutfi), yang itu cukup memadahi untuk dijadikan bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.

Selain itu, tim penyidik juga meminta penjelasan dari Lutfi, soal peran lima tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Namun, Supardi mengatakan, tak bisa menyampaikan itu ke publik karena bakal ada dalam rencana dakwaan. “Dan dia (Lutfi) sudah membuka semua. Jadi, nanti biar publik bisa mengetahui, akan ada di dakwaan, saat dibuka di pengadilan,” kata Supardi.

Dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Li Che Wei (LCW), ditetapkan tersangka selaku konsultan dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terkait penerbitan PE CPO tersebut.

Tiga tersangka lainnya adalah bos dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). web

 

 

Tags: kasus dugaan korupsiLakukan SuapMANTAN Menteri PerdaganganMuhammad LutfiPersetujuan Ekspor CPO
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA