
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) kini sedang menggodok Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Raperda inisiatif dewan ini merupakan tindaklanjut dari amanah Undang Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Ketua pansus pengembangan ekonomi kreatif, Zainal Hakim menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di daerahnya.
“Tugas pemerintah diantaranya yakni memberikan pembinaan, proteksi atau perlindungan serta membantu pemasaran,” katanya, Kamis (23/6).
Wakil Rakyat yang duduk di Komisi II ini menjelaskan, Raperda ini akan menggali lagi lebih luas tentang ekonomi kreatif. Tujuannya agar masyarakat memiliki wadah dalam mengembangkan inovasi, kreasi dan mengasah bakat dalam menghasilkan nilai ekonomi.
“Makanya ekonomi kreatif tersebut tak hanya terpaku pada kuliner dan kerajinan, namun ada 17 belas jenis ekonomi kreatif yang dikembangkan masyarakat,” tuturnya.
Ia menilai, ekonomi kreatif di Banjarmasin saat ini masih belum banyak variasi. Padahal sesuai dengan undang undang tersebut, apa pun bisa menjadi produk ekonomi kreatif jika diolah dan dipasarkan dengan tepat.
Beberapa contoh yang masuk ekonomi kreatif yakni membuat aplikasi, game, arsitektur, desain, fotografi, musik, fashion, usaha penerbitan dan seni rupa. “Jadi sangat luas karena ekonomi kreatif sebenarnya pengembangan skill dan kemampuan,” tuturnya.
Zainal berharap ke depan Banjarmasin memiliki 17 macam ekonomi kreatif tersebut sehingga dapat menghasilkan entrepreneur atau pelaku usaha baru yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau mengharumkan nama Banua.
“Pemerintah akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif ini dengan memberikan pembinaan, perlindungan dan menyediakan wadah hingga membantu pemasaran baik nanti lewat bazar, pameran hingga market online,” tukasnya. Via