
BANJARMASIN – Kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ke sungai menjadi perhatian khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah.
Untuk itu, H Gusli Abidinsyah menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kali ini dengan mengundang beberapa perwakilan warga Desa Lokbaintan Dalam,Sungai Pinang Lama,Lok Baintan danlainnya di Kabupaten Banjar.
“Kenapa kita selalu mengsosialisasikan Perda ini supaya masyarakat bisa memahami masalah lingkungan disekitar mereka yakni masalah sungai,” ujar H Gusti Abidinsyah disela Sosialisasi Perda di Rumah Makan Pawon Tlogo Jalan Handil Bakti Kecamatan Alalak,Kamis (23/6).
Paling tidak mereka supaya memahami perda ini, agar masyarakat bisa merubah sikap mereka bagaimana sungai yang benar-benar jadi sungai bukan sampah.
“Terkadang oknum warga kita membungan sampah dan menyetrum di sungai,paling tidak warga bisa merubah kebiasaan membuang sampah pada tempatnya bukan ke sungai.Kita khawatir akan kondisi ini,” jelasnya.
Tidak hanya masyarakat yang sadar akan lingkungan tempat tinggalnya khususnya warga di tepian sungai di Kabupaten Banjar,namun juga harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat yang berperan menyadarkan masyarakatnya.rds