
RANTAU – Bupati Tapin HM Arifin Arpan membuka Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi perangkat kerja di daerah, demi memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, di Meeting Room Aloft Hotel Jakarta, Kamis (23/6).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SP), PP tersebut mengatur urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial,” ucap Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh tiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar, merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.
“SPM diposisikan menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, materi Bimtek SPM mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar,” paparnya.
Dalam penerapannya, lanjut dia, SPM harus menjamin akses masyarakat mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah, sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, dalam melaksanakan SPM, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM, khususnya pada SOPD terkait menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM, pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.
“Dengan dilaksanakannya bimtek mekanisme penyusunan dan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal di lingkup perangkat daerah kabupaten Tapin, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tapin,” kata bupati.
Seluruh peserta dapat melakukan pengintegrasian SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam dokumen RKPD sebagai acuan dalam penyusunan APBR, yang dikoordinasikan badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan.
“Kepada perangkat daerah agar selalu berkoordinasi tentang pekerjaan, baik itu kepada bupati, wakil bupati, maupun sekretaris daerah,” pungkasnya. Her