
AMUNTAI- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara H Norani mengatakan, dalam hal ini pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, merupakan suatu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan ekonomi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan ekonomi pembangunan pemerintah daerah tentunya harus selalu mencerminkan prinsip dasar penegakan akuntabilitas objek, baik secara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban.
Oleh sebab itu prinsip akuntabilitas objek, harus di berlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah.
“Kami berharap dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus menerapkan prinsip dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanat perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Jonaidi, S.Sos mengatakan, APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijaka pelaksanaan pertanggung jawaban APBD adalah alat kontrol sejauh mana disiplin dalam pelaksanaan anggaran serta sejauh mana usaha pemerintah dalam menjalankan peraturan daerah tentang APBD.
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan, Rapat Paripurna DPRD ini merupakan lanjutan dari Rapat DPRD sebelumnya, dimana Pemerintah Daerah melalui DPRD Kab. HSU telah menyampaikan penjelasan kepada daerah atas di ajukan nya raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
“Semoga apa yang disampaikan oleh Fraksi – fraksi DPRD dapat di tanggapi secara positif oleh pihak Eksekutif pada rapat paripurna DPRD yang akan datang,” ujarnya.(suf/mb03)