
BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan minta agar Bawaslu Kalsel untuk segera merevisi usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pasalnya, usulan Bawaslu Kalsel untuk anggaran Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 65 Miliar dinilai masih kurang, dikarenakan tidak memasukan anggaran kalau terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias bersama Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bersama komisionerlainnya yang juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel T Dahsya K Putra MAP.
Ditemui usai audiensi, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan hasil audiensi dengan Bawaslu Kalsel ada 2 yang disampaikan pertama masalah anggaran Pilkada 2024, tapi anggaran tersebut setelah didiskusikan ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan terkait berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru sesuai ketentuan Undang-undang PP Nomor 7 dimana kantor Sekretarian KPU dan Bawaslu harus ada di Ibu Kota Provinsi.
“Oleh karena itu kita sarankan terutama berkoordinasi dengan Bakeuda Kalsel untuk bisa pinjam pakai rumah dinas atau kantor baru, selain itu kita sarankan dalam usulan anggaran itu ditambahkan uang sewa kantor selama 2 tahun untuk kegiatan tersebut,” ujar Suripno Sumas ditemui di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Rabu (22/6) sore.
Karena selama KPU tidak memiliki kantor di Ibu Kota Provinsi maka masih bisa menggunakan sekretariat, contoh itu diharapkan Bawaslu bisa mengirim surat kepada Bawaslu pusat untuk menanyakan alternatif ketiga tersebut.
Selanjutnya, anggaran usulan Pilkada 2024 tersebut diminta untuk di revisi karena juga anggaran itu belum mencantumkan apabila PSU, oleh karena itu diharapkan untuk berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol untuk merevisi agar segera bisa masuk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.
“ Usulan Bawaslu untuk Pilkada 2024 itu sebanyak Rp 65 miliar agar dimasukan PSU dan masukan sewa kantor selama 2 tahun jadi perlu direvisi,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan terkait kantor Bawaslu Kalsel dengan lahirnya undang-undang nomor 8 tahun 2022 perpindahan Ibu Kota Provinsi ke Banjarbaru berkaitan dengan Pasal 91 Undang-undang 2017 bahwa kedudukan Bawaslu harus berada di Ibu Kota Provinsi.
“Alhamdulillah Komisi I DPRD Kalsel merespon baik untuk itu dan mencoba mengkoordinasikan dengan Pemda, tapi ada beberapa alternatif kalau memungkinkan Bawaslu bisa berdomisili di Kota Banjarmasin tapi dikaji,difasilitasi Pemda untuk pindah atau alternatif untuk sewa. Dan terakhir yang kita sampaikan terkait anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 65 miliar tapi itu tidak termasuk PSU, jadi disarankan agar direvisi ditotalkan penambahan untuk biaya jika terjadi PSU,” ujar Erna.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel T Dahsya K Putra MAP mengatakan sangat apresiasi Komisi I DPRD Kalsel untuk kinerja terhadap Bawaslu, termasuk usulan anggaran Pilkada yang tidak termasuk PSU.
“Harapan kita tidak terjadi lagi PSU, kalau hal-hal yang lain saya pikir sinergitas ini terus terjaga kalau ada program-program yang dikelurakan Bawaslu bisa besinergi dengan legislatif untuk turun ke lapangan di daerah,” ujar T Dahsya K Putra.rds