Dirut Apresiasi Finalisasi Raperda Penyertaan Penanaman Modal Bank Kalsel

BANJARMASIN – Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya memberikan apresiasi terhadap hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel.
Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di dampingu Ketua Pansus Raperda penyertaan modal Pemprov ke Bank Kalsel Imam Suprastowo dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim dan Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya beserta jajarannya.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menyampaikan setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindaklanjuti dalam bentuk ratifikasi ke Kemendagri.
Setelah dari Kemendagri lanjut Hana akan diparipurnakan dan dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar).
“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di tahun 2024 tercapai,” ujar Hanawijaya usai rapat finalisasi
Raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel di gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin,Rabu (22/6).
Artinya jika target itu tercapai Bank Kalsel ujar Hanawijaya menjadi pengelola kas daerah karena statusnya tetap sebagai Bank Umum.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel Imam Suprastowo bersyukur telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baiIa mengharapkan sebelum tanggal 27 Juli 2022 raperda tersebut sudah diparipurnakan.
Sebab lanjut Imam jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan KUPA PPAS APBD-P 2022.
Imam menyebut tertundanya finalisasi raperda ini murni karena tertutup adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent.
“Jadi tertundanya itu bukan karena Pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas, “ ujarnya.
Adapun dalam rapat tersebut menambah satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengatakan pihaknya akan mengawal proses kelanjutan Raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.
Menurutnya melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal baik.
“Kami akan terus mengawal kelanjutan ini, agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 Teriliun di 2024,” ujarnya. Adv/rds/mb06