
BANJARMASIN – Tim gabungan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Jatanras Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, meringkus pelaku pencurian laptop bernama Darmili (49), yang beraksi di sekitar Toko Ami Ali Parfum di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kasus ini bermula saat korban yang berstatus mahasiswa bernama Fahria Husna (21), melaporkan telah kehilangan laptopnya ketika mampir membeli parfum. Tas miliknya yang berisi laptop digantung pada cantolan depan sepeda motor yang ia parkir, ketika sedang memilih aroma parfum, Minggu (19/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tayangan rekaman CCTV di toko parfum, terekam laki-laki paruh baya terpantau mengambil tas berisi laptop tersebut dari motor Fahria, dan korban pun ditemani orangtuanya melaporkan ke polisi. “Saat tahu laptop raib, saya langsung membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Barat,” ujarnya.
Tak memakan waktu lama, pihak berwajib berhasil mengungkap kasus tersebut. Berdasar informasi yang diperoleh dari saksi dan laporan korban, Senin (20/6) sekitar pukul 18.00 Wita, tim gabungan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Jalan Kelayan B Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Saat dibekuk, pelaku yang videonya sempat viral di medsos sempat melarikan diri di kolong rumah warga. Kemudian polisi membujuknya untuk menyerahkan diri, namun ia tetap ngotot bersembunyi.
“Ia mengakui laptop korban dicuri olehnya dalam waktu lima menit. Motifnya karena alasan ekonomi, belum sempat dijual laptopnya. Petugas gabungan juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu rekaman CCTV, satu unit laptop merk Acer warna merah dengan nomor seri: NXGW7SN 0029340 8D597600, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol DA 6343 ABM yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (21/6).
Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal yang masuk dalam kategori pencurian. Modus operandinya, dalam aksi tersebut ia menggunakan busana muslim untuk mengecoh korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. Sam