
TANJUNG – Sempat merasakan dinginnya jeruji besi, kini M (52) dapat kembali menghirup udara segar di luar Rutan Polres Tabalong.
Perempuan paruh baya ini ditahan karena diduga mencuri dompet seorang pembeli di boks dan kendaraan matic, yang parkir di depan toko kelontongan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan pada Minggu (12/6) lalu, tidak dilanjutkan karena mengedepankan Restorative Justice (RJ). “Pelaku yang merupakan seorang perempuan ini dibebaskan pada Selasa (21/6),” ujarnya.
Ia menjelaskan, dikedepankannya Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan ini dilakukan, demi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
Keputusan menyelesaikan perkara di luar pengadilan ini, didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan mencabut laporan.
Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam penerapan Restorative Justice.
Sebelumnya, M, warga Kelurahan Tanjung yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tanjung, tertangkap CCTV telah mengambil dompet seorang pembeli di boks kendaraan matic korban.
Aksi pencurian itu terjadi saat pemilik dompet yang berinisial FS (22), warga Desa Petangkep Tutul, Kecamatan Banua lima, Kabupaten Barito Timur, lupa membawa dompetnya yang diletakkan di boks sepeda motor, Minggu (12/6) lalu.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas telah mengambil dompet tersebut dan diamankan polisi keesokan harinya. Tal