Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencuri Dompet Dibebaskan Melalui RJ

by matabanua
21 Juni 2022
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\Data\Juni 2022\2206\2\2\New Folder\Pencuri Dompet Dibebaskan Melalui RJ.jpg
M dan FS berfoto bersama petugas Polres Tabalong usai melakukan Restorative Justice.

 

TANJUNG – Sempat merasakan dinginnya jeruji besi, kini M (52) dapat kembali menghirup udara segar di luar Rutan Polres Tabalong.

Artikel Lainnya

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun

17 Mei 2025
Membanggakan, dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan Bersama Tokoh Perempuan Nasional

Membanggakan, dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan Bersama Tokoh Perempuan Nasional

16 Mei 2025
Load More

Perempuan paruh baya ini ditahan karena diduga mencuri dompet seorang pembeli di boks dan kendaraan matic, yang parkir di depan toko kelontongan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan pada Minggu (12/6) lalu, tidak dilanjutkan karena mengedepankan Restorative Justice (RJ). “Pelaku yang merupakan seorang perempuan ini dibebaskan pada Selasa (21/6),” ujarnya.

Ia menjelaskan, dikedepankannya Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan ini dilakukan, demi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Keputusan menyelesaikan perkara di luar pengadilan ini, didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan mencabut laporan.

Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam penerapan Restorative Justice.

Sebelumnya, M, warga Kelurahan Tanjung yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tanjung, tertangkap CCTV telah mengambil dompet seorang pembeli di boks kendaraan matic korban.

Aksi pencurian itu terjadi saat pemilik dompet yang berinisial FS (22), warga Desa Petangkep Tutul, Kecamatan Banua lima, Kabupaten Barito Timur, lupa membawa dompetnya yang diletakkan di boks sepeda motor, Minggu (12/6) lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas telah mengambil dompet tersebut dan diamankan polisi keesokan harinya. Tal

 

 

Tags: Aipda Irawan Yudha PratamaAKBP Riza MuttaqinKAPOLRES TabalongPs Kasubsi PenmasRestorative Justice
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA