
BANJARMASIN – Walaupun penertiban bangunan di kawasan Pasar Batuah ditunda, Pemerintah Kota Banjarmasin terus mematangkan rencana penertiban bangunan, guna mewujudkan program revitalisasi pasar tersebut.
Kamis (23/6) nanti, pihak Pemko Banjarmasin berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) RI untuk meminta kepastian agenda mediasi dengan warga Batuah.
“Kita mau ke Komnas HAM minta kejelasan waktunya menjadi mediator. Karena di surat yang kita terima tidak dijelaskan mengenai waktu. Sedangkan pemko perlu cepat,” ucap Ikhsan Budiman, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (21/6).
Di Komnas HAM nanti, pihaknya juga akan menyampaikan beberapa keterangan versi pemko. Sekarang ini, keterangan yang didapat Komnas HAM baru dari versi warga.
Ikhsan menegaskan, proses penertiban lahan harus segera dilaksanakan, karena berkaitan dengan program pembangunan dari pusat yakni revitalisasi Pasar Batuah.
“Sebenarnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi. Sebab, semua dokumen kita ada dan lengkap,” ujarnya.
Ia berharap, proyek revitalisasi Pasar Batuah dapat segera berjalan. Mengingat bantuan dana dari Pemerintah Pusat senilai miliaran rupiah itu, belum tentu akan didapatkan lagi di lain waktu.
“Semoga bisa dimulai dalam bulan ini juga, sehingga wajah Kota Banjarmasin juga bisa lebih bagus,” harapnya.
Seperti diketahui, rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah, pada Sabtu (18/6) ditunda. Aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri pun ditarik mundur dari lokasi.
“Ada beberapa pertimbangan dan negosiasi dengan masyarakat, serta melihat kondisi di lapangan, maka penertiban ditunda,” ucap Ikhsan.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI juga menyurati Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah.
Ada sejumlah hal yang ditekankan Komnas HAM RI, dalam suratnya bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022 itu. Di antaranya, meminta menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Kami sangat menghargai surat dari Komnas HAM, yang juga bersedia menjadi mediator. Kami akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasinya,” ujar Ikhsan. Dwi