
BANJARMASIN – Konsep pembangunan kota ke depannya yakni kota berkelanjutan atau kota cerdas (smart city).
Konsep itu digagas agar pembangunan berwawasan lingkungan dengan mengedepankan aspek dan dampak lingkungan agar tetap berkelanjutan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, program pembangunan berkelanjutan yakni mengangkat konsep lingkungan seperti menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang cukup.
“Untuk menjalankan program lingkungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko, tetapi juga harus didukung dan partisipasi pengusaha serta masyarakat,” tutur Aliansyah, Senin (20/6).
Dukungan semua pihak tersebut penting karena jika masyarakatnya tak peduli atau tak mendukung program-program pemerintah tidak akan berjalan baik.
Ia mengingatkan bahwa saat ini ketersediaan RTH di Kota Banjarmasin masih minim lantaran pemerintah juga menghadapi kendala penambahan RTH yakni terbatasnya ketersediaan lahan.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diisyaratkan seluruh kota/kabupaten minimal 30 persen ketersediaan RTH dari luas wilayah yang dimiliki.
“Kita tahu Kota Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang lebih 15 persen RTH, sehingga separuhnya belum terpenuhi,” katanya.
Ia mengakui perlu tersedia anggaran cukup besar untuk menambah RTH lantaran sudah dikuasai oleh pihak swasta untuk berbagai kepentingan perkantoran dan bisnis.
“Sementara walaupun masih ada dan oleh Pemko lahan itu kemudian dibebaskan untuk kepentingan RTH nilai ganti rugi yang dibayar cukup mahal,” ujarnya.
Menurutnya, RTH atau taman kota yang dirasakan cukup luas yang dimiliki Pemko Banjarmasin saat ini hanyalah beberapa buah. Seperti, RTH Kamboja di Jalan H Anang Adenansi, RTH kawasan sepanjang Jalan Kapten Piere Tendean dan Taman Kota atau Kebun Binatang di Jalan Jahri Saleh, ditambah taman kota yang relatif kecil di sejumlah persimpangan pusat kota.
Aliansyah juga menyadari berbagai kendala dalam memperluas RTH tersebut, menuntut Pemko Banjarmasin harus mencari solusi lain.
Menurutnya lagi dengan melibatkan dan mewajibkan para developer atau pengembang menyediakan RTH atau membangun taman sebagai ruang publik pada setiap perumahan yang mereka bangun.
Bagi Aliansyah bahwa keberadaan RTH sangatlah penting karena bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keindahan kota, tapi juga penting bagi kesehatan serta dalam mengantisipasi pemanasan global.
Selain ketersedian RTH, Aliansyah juga menghimbau, agar pengembang menanam pohon di sepanjang jalan utama perumahan yang dibangun, sehingga menjadikan lingkungan perumahan tersebut sebagai kawasan hijau. via