
“Kami mengikuti arahan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua KPU Pusat terkait tahapan Pemilu 2022 secara virtual,” ujar Rina.
Rina mengatakan, tahapan Pemilu 2022 harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum dilaksanakan pemungutan suara sesuai dengan bunyi Pasal 162 ayat 6 Undang-Undang nomor 07 tahun 2017 tengang Pemilu.
Dikatakan, KPU bersama DPR RI komisi II dan pemerintah telah menyepakati, bahwa pemungutan suara Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Juni 2024 dan pelaksanaan tahapannya dimulai 14 Juni 2022.
KPU Pusat, katanya, telah mengajukan anggaran Pemilu 2024 dan disetujui komisi II DPR RI sebesar Rp76,6 Triliun untuk membiayai seluruh tahapan Pemilu.
KPU Kabupaten HSU sendiri sejak 14 Juni dan seterusnya mulai melakukan perencanaan tahapan dan perencanaan anggaran, pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran parpol peserta Pemilu dimulai pada Agustus 2022 serta verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
Sedangkan, pelaksanaan pemungutan suara Nasional Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati /wakil bupati dan Walikota/wakil walikota akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024.{[an/mb03]}