
BANJARMASIN – Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendapatkan dukungan dari LSM Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban), dalam menangani perkara korupsi di banua.
Terutama dua perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati HSU Abdul Wahid dan mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu, yang saat ini telah menjalani proses persidangan.
Dua perkara ini, akan mereka kawal hingga proses persidangan selesai (vonis). Karena, menurut pegiat LSM Forpeban, Din Jaya, dua perkara ini sangat menyedot perhatian publik.
“Untuk mantan Bupati HSU Abdul Wahid, kami meminta penyidik KPK membrangus semua yang terlibat, bukan hanya mantan Bupati HSU dan Kepala Dinas PUPR-nya saja,” ujar Din Jaya.
Menurut Din Jaya, untuk kasus OTT KPK di Kabupaten HSU, mengenai fee proyek, semestinya masih ada lagi tersangka lainnya.
“Kami meminta kepada penyidik KPK untuk memproses para Kabid-kabidnya, jangan hanya bupati dan kadis saja, karena yang mengumpulkan uang fee proyek itu juga melibatkan para kabidnya,” tandas Din Jaya.
Menurutnya, dari rangkaian fakta persidangan, terungkap bahwa korupsi fee proyek di Kabupaten HSU saling keterkaitan.
“Apalagi dari pengakuan Marwoto, salah satu saksi ada mengatakan telah memberikan uang kepada LSM sebesar Rp 200 Juta, untuk menutupi kasus lahan rumah sakit yang telah dilidik Kejagung,” jelas Din Jaya.
Sementara, JPU Tito Zailani SH MH ketika dikonfirmasi terkait aspirasi yang disampaikan para pengunjukrasa mengatakan, pihaknya saat ini lebih fokus pada persidangan.
“Kita lebih fokus kepada sidang dan belum bisa berandai-andai, karena dalam kasus yang menyeret mantan Bupati adalah pungli bukan gratifikasi,” ucap Tito.
Pihaknya juga masih menunggu hasil sidang nantinya. “Kita tunggu saja, apa hasil akhir dari Sidang ini nantinya,” papar Tito Zailani. ris