Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istri Siri Abdul Wahid Bersaksi

by matabanua
20 Juni 2022
in Headlines
0

 

DEWI Septiani istri siri Abdul Wahid mantan Bupati HSU, saat dihadirkan sebagai saksi guna membahas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus dugaan gratifikasi fee proyek

BANJARMASIN – Dewi Septiani istri yang dinikahi secara siri mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Tito Zailani SH pada sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6).

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, Dewi Septiani diketahui bekerja di rumah sakit, mengaku menikah siri dengan terdakwa Abdul Wahid pada tahun 2020.

JPU menghadirkan Dewi Septiani, untuk dimintai keterangan terkait pembahasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Abdul Wahid. Karena, saksi sebelumnya hanya memiliki satu unit mobil HRV. Namun, setelah nikah siri dengan terdakwa Abdul Wahid, saksi kini memiliki tiga unit mobil CRV.

Ketika ditanya JPU dan majelis hakim terkait dua mobil baru yang dibelinya, saksi mengatakan itu adalah mobil orangtuanya.

“Saya hanya mendapat jatah sebulan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari terdakwa,” aku saksi.

Usai sidang JPU Tito Zailani mengatakan, dari saksi Dewi Septiani yang merupakan istri siri terdakwa penyidik ada menyita tiga unit mobil.

“Dua unit merupakan mobil terdakwa, dan yang mengurusi pembelian adalah saksi Dewi Septiani, makanya dia kita hadirkan di persidangan untuk membahas TPPU-nya,” jelas Tito Zailani.

Seperti diketahui, terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ris

 

Tags: Dewi SeptianiIstri Siri Abdul Wahidkasus dugaan gratifikasiMantan Bupati HSUsebagai saksiTindak pidana pencucian uang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA