
BANJARMASIN – Dewi Septiani istri yang dinikahi secara siri mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Tito Zailani SH pada sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/6).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, Dewi Septiani diketahui bekerja di rumah sakit, mengaku menikah siri dengan terdakwa Abdul Wahid pada tahun 2020.
JPU menghadirkan Dewi Septiani, untuk dimintai keterangan terkait pembahasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Abdul Wahid. Karena, saksi sebelumnya hanya memiliki satu unit mobil HRV. Namun, setelah nikah siri dengan terdakwa Abdul Wahid, saksi kini memiliki tiga unit mobil CRV.
Ketika ditanya JPU dan majelis hakim terkait dua mobil baru yang dibelinya, saksi mengatakan itu adalah mobil orangtuanya.
“Saya hanya mendapat jatah sebulan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari terdakwa,” aku saksi.
Usai sidang JPU Tito Zailani mengatakan, dari saksi Dewi Septiani yang merupakan istri siri terdakwa penyidik ada menyita tiga unit mobil.
“Dua unit merupakan mobil terdakwa, dan yang mengurusi pembelian adalah saksi Dewi Septiani, makanya dia kita hadirkan di persidangan untuk membahas TPPU-nya,” jelas Tito Zailani.
Seperti diketahui, terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ris