
Nama Nikita Mirzani kembali dibicarakan pekan ini gara-gara surat penetapan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu melibatkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Dalam surat yang beredar kepada awak media, tertanggal 15 Juni Niki ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut keterangan Humas Polres Serang Kota, statusnya adalah tersangka.
Perempuan yang akrab disapa Niki itu pun sempat murka. Ia menyatakan surat itu tidak sah.
“Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi, tapi yang disebarin tersangka. Kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,” jelas Nikita Mirzani.
Kini, tim kuasa hukumnya melalui Fahmi Bachmid juga mengatakan hal yang sama. Ia membantah status Niki adalah tersangka.
“Itu menjadi kewenangan dari kepolisian yang ada di Polda Banten dan Polres Serang kota, dan berdasarkan informasi yang saya terima sudah dijelaskan bahwa status Niki itu adalah saksi. Itu adalah penjelasan kepolisian,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui di Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2022).
Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum tetap berpegangan pada surat yang mereka pegang yakni status saksi.
“Jadi kami berpegang dari keterangan tersebut, yang menyatakan bahwa Nikita adalah sebagai saksi,” sambungnya.
Ketika Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Serang Kota, ada 30 pertanyaan yang dicecar. Nikita pun menjelaskan apa adanya.
“Ada sekitar 30 pertanyaan, ya biasa nama dan sebagainya sebagainya. Sudah dijelasin sama Niki bahwa apa yang di-posting itu adalah dari sumber media sosial, berita-berita yang sudah menjadi konsumsi khalayak umum, jadi bukan diciptakan sendiri,” terang Fahmi.
“Jadi ada berita, ada juga postingan itu yang berarti dari Nikita, dari media diambil terus ada postingannya,” tegasnya.dth/ron