
BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintahan seluruh Indonesia.
Rencana ini dimulai pada November 2023 tahun depan.
Menanggapi kebijakan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan permasalahan dilematis yang dihadapi seluruh pemerintah daerah bahkan menjadi masalah nasional.
Sebab, menurutnya saat ini tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Ia juga membeberkan, Pemko Banjarmasin yang telah mendata bahwa status pegawai sebagai tenaga honorer di seluruh instansi berjumlah 5.600 orang.
Dikatakannya lagi, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yakni status pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya akan ada dua pilihan yakni PNS dan PPPK, tentu akan memberikan peluang dan kesempatan bagi tenaga honorer.
“Status pegawai non-ASN atau tenaga honorer bisa berubah menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan, selain itu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan, kesempatan dan peluang menjadi PPPK atau CPNS mengakomodir seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Jangan sampai nanti penerimaan PPPK atau CPNS juga terbuka untuk umum. Itu namanya tidak menyelesaikan masalah yang saat ini membuat resah tenaga honorer,” katanya.
Ikhsan Budiman menjelaskan, terkait diperlukannya tenaga honorer ini Pemko Banjarmasin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikannya kepada pemerintah pusat khususnya pada MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Via