Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisikan Mantan Suami atas Dugaan Penelantaran Anak

by matabanua
16 Juni 2022
in Pentas
0
Ratu Meta

Pedangdut Ratu Meta resmi melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022. Pria berinisial W itu dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Menurut Ferryawansyah, kuasa hukum sang pedangdut, W tidak memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan seperti yang telah ditetapkan pengadilan, pada 2012. Besaran itu, belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sang anak.

Artikel Lainnya

EO 58 Production Sukses Gelar Pesta Pantai Pagatan

EO 58 Production Sukses Gelar Pesta Pantai Pagatan

28 April 2024
Timezone Resmikan Venue NextGen di Duta Mall

Timezone Resmikan Venue NextGen di Duta Mall

10 November 2023
Load More

“Sudah hampir 10 tahun dan W tidak membiayai anaknya sama sekali,” ujar sang kuasa hukum, dikutip dari KH Infotainment di YouTube, pada Kamis (16/6/2022).

Sebelum resmi membuat laporan polisi, Ferryawansyah mengaku, sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada W, sejak Januari 2022. Sayang, W selaku terlapor tidak menanggapi somasi tersebut.

Ratu Meta dan kuasa hukumnya, Ferryawansyah, laporkan mantan suami sang pedangdut atas dugaan penelantaran anak. (Foto: KH Infotainment)

Ratu Meta dan kuasa hukumnya, Ferryawansyah, laporkan mantan suami sang pedangdut atas dugaan penelantaran anak. (Foto: KH Infotainment)

Dari somasi, sang pengacara mengaku, sempat membuka komunikasi secara baik-baik melalui WhatsApp. Namun kembali, W tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan baik-baik.

Ferryawansyah menambahkan, “Jadi, sudah panjang prosesnya (sebelum kami melapor). Sejak dikirim somasi pada Januari silam sampai sekarang dan tidak ada tanggapan. Makanya kami melapor ke Polda Metro Jaya.”

Ratu Meta polisikan mantan suami atas dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram/@ratu_meta705)

Atas laporan itu, maka W dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Mantan suami Meta Ratu terancam 3 tahun penjara dengan denda Rp15 juta. “Upaya hukum ini kami lakukan karena menyangkut hak anak di bawah umur.”*okz/ron

Tags: Penelantaran AnakPolisikan Mantan SuamiRatu Meta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA